Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak beredar, ratusan miras 'KW' dan kedaluwarsa disita polisi

Banyak beredar, ratusan miras 'KW' dan kedaluwarsa disita polisi Miras abal-abal di Bali. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menyita minuman beralkohol berbagai merek dengan standar nonoriginal alias KW. Selain minuman beralkohol turut disita 200 liter arak Bali.

Selain itu, turun diamankan dua botol minuman beralkohol merek topi miring, 5 botol minuman keras Whyski merek colombus, 3 botol minuman keras Vodka merek colombus, serta puluhan botol minuman lainnya dan 2 botol madu merek Cawan Mas kedaluwarsa. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng dan Kota Singaraja.

"Di Desa Bondalem, kami mendapatkan 200 liter arak bali yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi. Kemudian, kami juga menyasar beberapa toko di Kota Singaraja, dan satu toko di Singaraja kami temukan beberapa botol minuman keras dijual tanpa izin dan kedaluwarsa. Selanjutnya, barang bukti minuman kami amankan, dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis (16/11) di Mapolres Buleleng.

Adnyana berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap para penjual miras ilegal agar tercipta ketertiban masyarakat. Apalagi, banyak minuman keras yang beredar telah kedaluwarsa.

"Dari keterangan beberapa penjual botol miras kedaluwarsa yang kami periksa, alasan mereka menunggu distributor mengambil. Tapi, kami tetap lakukan pemeriksaan. Ya, karena ini ancaman di bawah 5 tahun, hanya kami panggil untuk diperiksa," jelas Adnyana.

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BPOM Denpasar untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap penjual miras yang menjual barang kedaluwarsa.

Untuk diketahui, dalam Perda Kabupaten Buleleng No. 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, dijelaskan tersangka penjual bisa diancam hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Sedangkan terhadap penjual miras kedaluwarsa disangkakan dengan Pasal 90 ayat (2) jo Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba

Brimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya

Miras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor

Baca Selengkapnya
Diduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro
Diduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro

Dari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Berefek Halusinasi Magic Drugs di Bekasi
Polisi Ringkus Sindikat Narkoba Berefek Halusinasi Magic Drugs di Bekasi

Narkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya