Banyak janggal, Hotman Paris sarankan rekonstruksi ulang kasus Mirna
Merdeka.com - Perhatian publik atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin seolah membuat polisi tertekan dalam menyelidiki kasus ini. Setelah proses selama 3 minggu, Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Polisi juga menahan Jessica.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, penahanan tersebut dikarenakan inkonsistensi keterangan yang diberikan Jessica, dengan fakta dan alat bukti yang didapatkan polisi.
"Dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti yang lain," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1) malam.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Kenapa mayat diduga korban pembunuhan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
Krishna menyebut pihaknya memiliki alasan subjektif atas penahanan Jessica. Dia khawatir tersangka akan melarikan diri dan berupaya menghilangkan alat bukti.
"Di mana kami memiliki alasan subyektif kekhawatiran kami melarikan diri, mengulangi perbuatan menghilangkan alat bukti, serta obyektif," ujarnya.
Banyak pihak menyebut dalil yang digunakan Polisi untuk menetapkan status Jessica sebagai tersangka sangat lemah. Salah satunya adalah pengacara moncer Hotman Paris Hutapea. Polisi sangat gegabah bila menetapkan seseorang jadi tersangka hanya karena inkonsistensi saat memberikan keterangan.
Hotman pun menyarankan perlunya rekonstruksi ulang dalam kasus tersebut. Hotman pun membandingkan kasus Mirna dengan pembunuhan bocah cilik, Engeline di Denpasar Bali.
Menurut Hotman, putrinya Felicia yang saat ini belajar di Law School Queen Mary London, juga tergelitik dengan kasus Mirna ini. Sang putri pun memberikan sederet pertanyaan kepada Hotman.
"Pah, apakah masuk di akal seorang mahasiswi pintar seperti Jessica yang belajar di Sydney terang-terangan memesan kopi untuk diracunin, memesan kopi untuk calon korbannya dan mencampurkan racun di depan CCTV?" salah satu kutipan surat elektronik yang dikirim Felicia kepada Hotman Paris yang dikutip merdeka.com, Senin (1/2).
Menurut Felicia, lokasi kafe Olivier, Grand Indonesia adalah tempat di lingkungan penuh orang. Dari staf kafe hingga para tamu. Bahkan Jessica berada di TKP saat korban sekarat.
"Apakah ada precedent dalam ilmu kriminologi di dunia di mana pelaku di hadapan banyak orang si pelaku sendiri yang pesan minuman, mencampur racun dan meminta calon korban meminumnya bahkan berada di TKP saat korban sekarat," curhat Felicia kepada sang ayah.
"Sebagai contoh sederhana, seseorang yang hendak memaki-maki atau mengancam orang lain dengan kata-kata via SMS selalu membeli pulsa prabayar untuk menghilangkan identitas pelaku. Apalagi untuk kasus pembunuhan," terangnya.
Sederet pertanyaan yang diajukan sang putri membuat Hotman jadi teringat dengan kasus pembunuhan Engeline di Denpasar. Menurut Hotman, dia pernah menyelamatkan Agus yang awalnya diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan bocah cilik itu.
"Aku jadi teringat saat-saat berhasil merekonstruksi kasus Agus dalam pembunuhan Engeline yang kemudian saya 'hampir mendekati' menyelamatkan Agus dari 'pelaku pembunuhan Engeline' ujar Hotman.
Menurut Hotman Paris, dalam persidangan Margaret mengaku bahwa pada pukul 12.00 WIB, tanggal 16 Mei 2015 masih melihat Engeline pamit antar pensil ke kamar Agus. Selanjutnya 30 menit kemudian yaitu Jam 12.30 WIB, Margaret mulai mencari Engeline dan tidak ketemu.
"Margaret seolah menuduh bahwa pembunuhan Engeline oleh Agus berlangsung hanya 30 menit yaitu antara Jam 12.00 sampai dengan 12.30 WIB tanggal 16 Mei 2015," ujar Hotman.
Hotman mengaku sangat terkejut dengan pengakuan Margaret tersebut, namun seorang advokat harus mampu gerak cepat (hitungan menit dalam sidang) mencari dalil adalah alasan membantah tudingan Margaret.
"Dalam hitungan menit di depan sidang saya berhasil 'merekonstruksi kasus' yang membuat majikan dan pengunjung sidang kenapa terkejut dan baru sadar," ujarnya.
Di depan sidang, dalam hitungan menit Hotman lalu menunjukkan hasil visum mayat Engeline. Dalam visum itu ada kurang lebih 31 titik luka di tubuh Engeline termasuk 7 gigi depan patah akibat kekerasan.
"Apakah mungkin seorang pembantu dalam 30 menit cukup waktu membuat 31 titik luka di tubuh Engeline yang jarak kamarnya hanya 2 meter berhadapan dengan kamar tidur Margaret. Bukankah 31 titik luka tersebut hasil penyiksaan berkali-kali atau berminggu-minggu?" ujar Hotman dalam persidangan.
Menurut pengacara kondang ini, email dari Felicia, sang anak mengingatkan semua untuk pentingnya 'merekonstruksi ulang' kasus Jessica. Kita dukung aparat hukum melakukan tugasnya melindungi rakyat.
"Akan tetapi 'siapa menanggung dosa' kalau Jessica di penjara seumur hidup kalau dia tidak berbuat? Mari kembali merekonstruksi kasus ini sesuai apa yang disampaikan putriku," ujarnya.
Pengalamannya selama 30 tahun menjadi advokat, sangat gampang mendapatkan dua pendapat ahli yang saling berbeda. Sangat mudah mendapatkan pendapat puluhan ahli psikolog yang berpendapat Jessica tidak bersalah. "Apakah kita berani menghukum mati seorang hanya karena pendapat ahli?" ujar Hotman. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaHotman Paris menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaHotman berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca SelengkapnyaKarena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, kepolisian harus mengantongi bukti kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMelalui sambungan telepon, Hotman menyentil polisi soal keterangan 8 terpidana yang berubah soal 3 pelaku yang masih buron.
Baca SelengkapnyaTagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold.
Baca SelengkapnyaHotman mengusulkan penyidik melakukan tes kebohongan untuk menguji keterangan daripada para tersangka maupun saksi.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris merespons penangkapan salah satu dpo dalam kasus pembuhan Vina di Cirebon.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.
Baca SelengkapnyaHotman yang telah menjadi kuasa hukum keluarga Vina menyebut rekaman itu sebenarnya cocok dengan kronologi pembunuhan Vina dan Eki.
Baca Selengkapnya