Banyak korban kosmetik ilegal, Pemkot Aceh didesak bentuk LPSK
Merdeka.com - Peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal marak beredar di Aceh. Korbannya pun sudah banyak. Atas dasar itu Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh untuk membentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK).
Lembaga ini dinilai penting untuk segera dibentuk, mengingat peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal di Banda Aceh menduduki peringkat pertama peredaran di Aceh. Sehingga LPSK menjadi kebutuhan agar setiap konsumen yang dirugikan bisa membuat laporan.
Ketua YaPKA Fahmiwati mengatakan, selama ini ada banyak korban kosmetik bajakan dan ilegal yang telah merugikan konsumen. Namun kebanyakan dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana, selain ada yang tidak mau mengungkapkan ke publik.
-
Kenapa banyak produk skincare ilegal yang beredar? Sayangnya, banyak produk berbahaya yang juga ikut beredar di pasaran.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Apa bahaya skincare ilegal? Meski banyak yang menjanjikan hasil instan, bahan-bahan dalam produk tersebut justru bisa merusak kulit dan kesehatan dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Siapa yang prihatin dengan skincare ilegal? Shandy Purnamasari mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya produk skincare ilegal yang beredar di Indonesia.
"Bahkan ada yang sampai melepuh kulitnya kasus yang pernah saya tangani, tetapi kendala kadang korban tidak mau melaporkan ke pihak hukum, malu untuk diekspos," kata Fahmiwati di Banda Aceh, Selasa (3/11).
Atas dasar itu, Fahmiwati mendesak Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal untuk segera membentuk LPSK. Sehingga warga yang menjadi korban ada tempat melakukan pengaduan sengketa konsumen.
"Saya minta Ibu Wali Kota segera bentuk LPSK, ini sangat penting mengingat peredaran kosmetik ilegal di Banda Aceh," imbuhnya.
Selama tahun 2015 ini, kata Fahmiwati, YaPKA telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak empat orang. Fahmiwati yakin ada banyak konsumen lainnya yang menjadi korban tidak melaporkan pada pihaknya.
"Dengan adanya LPSK setidaknya bisa terlindungi konsumen di Banda Aceh," imbuhnya.
Sebagaimana temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, pada 2015 mereka telah menyita kosmetik tak layak pakai di Aceh dengan nilai mencapai Rp 67.395.992. Kondisi ini berbanding terbalik dengan tahun lalu yang hanya Rp 40.851.000.
Banda Aceh merupakan salah satu kota yang peredaran kosmetik, makanan, dan obat-obatan palsu cukup banyak. Sejak Oktober 2015, BBPOM Aceh berhasil menyita ratusan merek obat dan alat kosmetik ilegal senilai Rp 6.431.300.
Lalu disusul Aceh Timur dengan nilai Rp 5.620.000, Kota Langsa dengan nilai ekonomi Rp 4.150.500, Aceh Tengah nilai ekonomi Rp 1.776.500. Kemudian ada sejumlah kabupaten/kota lainnya di Aceh. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaZulhas menilai, dengan memberantas produk impor ilegal maka sejumlah manfaat positif akan dirasakan Indonesia.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPerisai menanyakan tindaklanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan kimia berbahaya etiket biru.
Baca SelengkapnyaProduk skincare ilegal yang beredar bisa membahayakan kesehatan kulit.
Baca SelengkapnyaTak hanya berjualan, warga negara asing (WNA) tersebut bahkan datang ke Tanah Air menggunakan visa turis.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca Selengkapnya