Banyak Korban Tertarik dengan Penawaran Fasilitas Perumahan Syariah Fiktif
Merdeka.com - Puluhan orang tertipu pengembang perumahan Multazam Islamic Residence (MIR) di Sidoarjo. Mereka mengaku tergiur membeli unit rumah di MIR bukan karena masalah harga, namun logo 'wisata hati' dan fasilitas yang dijanjikan.
Setidaknya ada 32 orang yang telah tertipu pengembang perumahan tersebut. Kerugian yang diderita oleh puluhan korban itu pun mencapai Rp51 miliar. Untuk menghimpun para korban, mereka pun membentuk paguyuban bernama Paguyuban Customer Multazam (PCM).
Bendahara PCM Tony Aries yang juga merupakan korban menceritakan, awalnya ia mengetahui MIR ini dari brosur yang diedarkan saat ada pameran di mal-mal di Surabaya. Saat itu, ia tertarik dengan adanya konsep perumahan syariah yang tertera dalam brosur. Selain itu, fasilitas yang dijanjikan pun juga cukup menarik hati.
-
Siapa pemilik rumah mewah di Sidoarjo? Rumah tersebut dimiliki oleh HJ. Mawar Wahyuningsih, seorang pengusaha asal Sidoarjo yang terkenal rendah hati meskipun memiliki kekayaan luar biasa.
-
Dimana lokasi rumah murah itu? Lokasinya terbilang strategis dan masih di kawasan Kota Bandung, wilayah Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Siapa saja yang tinggal di Sidoarjo? Penduduk kabupaten ini berjumlah 2.033.764 jiwa pada tahun 2021.
-
Siapa yang menjual masjid? Nama pemiliknya pun tertulis, yakni Hilda Rahman, lengkap dengan nomor handphone serta nomor sertifikat hak milik atas tanah tempat masjid berdiri.
"Kalau soal harga, dia (MIR) lebih mahal dari perumahan lain saat itu. Jadi bukan persoalan harga. Tapi fasilitas yang dijanjikan juga bagus," ujarnya, Selasa (7/1).
Ia lantas mencontohkan, perumahan itu nantinya akan memiliki sistem pengelolaan air sendiri. Selain itu, pengembang juga menjanjikan adanya fasilitas rumah hafiz, dan lain sebagainya.
Tidak melulu soal fasilitas, Tony mengakui, ada hal lain yang membuat para customer perumahan tersebut menjadi yakin dengan pengembang yaitu tercantum logo 'wisata hati' yang selama ini identik dikenal sebagai jargon milik ustaz Yusuf Mansur dalam brosur.
Para customer pun semakin yakin, lantaran pada 2017, pengembang perumahan membuat pameran atau expo dengan mengundang ustaz Yusuf Mansur. Namun sayang, hingga saat acara itu selesai, sang ustaz tidak pernah hadir, meski sudah ada baliho besar dengan gambar ustaz Yusuf Mansur.
"Sejak awal (pengembang) tidak pernah menjelaskan, apakah dengan adanya logo (wisata hati) itu, ada kerja sama dengan Ustaz Yusuf atau tidak. Tapi yang jelas, saat pameran pada 2017, Ustaz Yusuf tidak hadir. Saya juga tidak nanya waktu itu kenapa tidak hadir," tegasnya.
Namun keyakinan itu mulai berubah saat tahun demi tahun sejak 2016 lalu, tidak ada progres pembangunan rumah. Beberapa customer pun mulai curiga dengan pengembang perumahan. Kecurigaan ini pun terwujud, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Tidak ada progres pembangunan sama sekali. Padahal, harusnya sudah mulai ada pembangunan. Awalnya sih ada progres, seperti pembangunan jalan paving. Namun setelah itu berhenti tidak ada kelanjutannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan perumahan syariah. Sebanyak 32 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp51 miliar.
"Saat ini kita sudah periksa 32 korban, dengan kerugiannya mencapai Rp51 milliar," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1).
Sandi menjelaskan, modus pelaku untuk memperlancarkan aksinya, mereka menawarkan rumah dengan harga murah, hingga tidak perlu menggunakan KPR. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.
"Katanya rumah ini harga murah, tidak pakai riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu checking bank, tidak perlu KPR. Jadi semua nuansa syariah sehingga masyarakat tertarik, mereka tawarkan ya 100 persen murni syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita," kata Sandi.
Properti yang ditawarkan pelaku yakni perumahan Multazam Islamic Residence yang letaknya berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Pelaku menjanjikan rumah kepada nasabah akan dibangun pada tahun 2016 lalu. Namun hingga pelaku ditangkap, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
"Saat ini kami menetapkan satu tersangka yakni M. Sidiq sebagai Direktur Utama. Perumahan multazam Islamic Residence dibawah naungan pengembang PT Cahaya Mentari Pratama," bebernya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaUmumnya, developer bodong berlomba-lomba memberikan penawaran menarik hingga melebihi batas kewajaran kepada calon konsumennya agar membeli properti.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaWarganet pun membanjiri komentar di postingan tersebut. Tak sedikit yang menginginkan memiliki rumah di dalam kompleks masjid.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaBahkan, ada juga makam yang dibuat seolah sangat tua dan kramat, dengan menambahkan bangunan serta kain kafan di batu nisan.
Baca SelengkapnyaRamai proposal anggaran di desa capai angka 12 milyar, ternyata penipuan.
Baca SelengkapnyaAgung Podomoro membangun Kota Podomoro Tenjo untuk menjawab tingginya permintaan konsumen terhadap hunian.
Baca SelengkapnyaPolres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaKeberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca Selengkapnya