Banyak memakan korban, KontraS desak RUU Anti Penyiksaan disahkan
Merdeka.com - Dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar seminar yang memaparkan laporan hasil investigasi kasus penyiksaan dengan tema 'Mendelegitimasikan Praktik Penyiksaan di Indonesia', di sebuah hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam acara yang juga dihadiri sejumlah perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Polri ini, dibahas pula sejumlah temuan investigasi selama setahun terakhir mengenai asal muasal dari praktik penyâ®iksaan di Indonesia.
"Absennya penegakan hukum jauh dari agenda transparansi, akuntabel, jujur dan adil terhadap para pelaku penyiksaan oleh aparat penegak hukum. Selain itu penitikberatan hanya pada sanksi administrasi juga kerap memperpanjang rantai impunitas bagi para pelakunya," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar, Kamis (25/6)
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa yang paling banyak memiliki korban? Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Haris juga mengungkapkan, terbatasnya pemahaman dari sisi aparat penegak hukum terkait dengan pemenuhan hak-hak korban, menjadi salah satu penyebab dari kekebalan hukum para pelaku penyiksaan ini terus berlanjut.
Selain itu, rendahnya kapasitas Negara untuk mempercepat proses revisi atas peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga membuat hal ini semakin bias dipahami.
"Kemudian, rendahnya kemauan Negara untuk mempercepat proses pengesahan RUU Anti Penyiksaan, membuat ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yang telah disetujui pemerintah sejak 1 dekade silam menjadi tak tentu arah. Bahkan hingga kini belum ada langkah mempercepat RUU tersebut," terang dia.
Dalam hasil investigasinya, KontraS mencatat bahwa sejumlah pelaku penyiksaan masih didominasi oleh pihak Kepolisian, berupa 35 tindakan penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Tak ketinggalan juga data yang menjabarkan bahwa petugas sipir penjara turut berkontribusi sebanyak 15 kasus, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebanyak 9 kasus dalam konteks penyiksaan tersebut.
Selain ketiga institusi nasional tersebut, KontraS juga mencatat sebanyak 25 hukuman cambuk yang dilakukan oleh aparat Pemda Aceh, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Provinsi NAD terhadap 183 orang. Sementara secara keseluruhan, KontraS mencatat jumlah korban tewas akibat praktik penyiksaan yaitu sebanyak 16 orang, korban luka-luka sebesar 262 orang, dan 7 orang terkena dampak lainnya, yakni pelecehan seks, intimidasi dan beragam bentuk pelanggaran hak lainnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaKoordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca Selengkapnya