Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak memakan korban, KontraS desak RUU Anti Penyiksaan disahkan

Banyak memakan korban, KontraS desak RUU Anti Penyiksaan disahkan Ilustrasi Penganiayaan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar seminar yang memaparkan laporan hasil investigasi kasus penyiksaan dengan tema 'Mendelegitimasikan Praktik Penyiksaan di Indonesia', di sebuah hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam acara yang juga dihadiri sejumlah perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Polri ini, dibahas pula sejumlah temuan investigasi selama setahun terakhir mengenai asal muasal dari praktik penyiksaan di Indonesia.

"Absennya penegakan hukum jauh dari agenda transparansi, akuntabel, jujur dan adil terhadap para pelaku penyiksaan oleh aparat penegak hukum. Selain itu penitikberatan hanya pada sanksi administrasi juga kerap memperpanjang rantai impunitas bagi para pelakunya," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar, Kamis (25/6)

Haris juga mengungkapkan, terbatasnya pemahaman dari sisi aparat penegak hukum terkait dengan pemenuhan hak-hak korban, menjadi salah satu penyebab dari kekebalan hukum para pelaku penyiksaan ini terus berlanjut.

Selain itu, rendahnya kapasitas Negara untuk mempercepat proses revisi atas peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga membuat hal ini semakin bias dipahami.

"Kemudian, rendahnya kemauan Negara untuk mempercepat proses pengesahan RUU Anti Penyiksaan, membuat ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yang telah disetujui pemerintah sejak 1 dekade silam menjadi tak tentu arah. Bahkan hingga kini belum ada langkah mempercepat RUU tersebut," terang dia.

Dalam hasil investigasinya, KontraS mencatat bahwa sejumlah pelaku penyiksaan masih didominasi oleh pihak Kepolisian, berupa 35 tindakan penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Tak ketinggalan juga data yang menjabarkan bahwa petugas sipir penjara turut berkontribusi sebanyak 15 kasus, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebanyak 9 kasus dalam konteks penyiksaan tersebut.

Selain ketiga institusi nasional tersebut, KontraS juga mencatat sebanyak 25 hukuman cambuk yang dilakukan oleh aparat Pemda Aceh, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Provinsi NAD terhadap 183 orang. Sementara secara keseluruhan, KontraS mencatat jumlah korban tewas akibat praktik penyiksaan yaitu sebanyak 16 orang, korban luka-luka sebesar 262 orang, dan 7 orang terkena dampak lainnya, yakni pelecehan seks, intimidasi dan beragam bentuk pelanggaran hak lainnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Malang Tambah 2 Jadi 12 Orang, Ini Perannya
Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Malang Tambah 2 Jadi 12 Orang, Ini Perannya

Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya

Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur

Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger

Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.

Baca Selengkapnya
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid
Menolak Lupa, Begini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid

"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka
Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka

Koordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya