Banyak orang kaya di Gorontalo ogah bayar pajak
Merdeka.com - Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengungkapkan yang paling banyak tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah tersebut adalah orang kaya.
"Ini sesuai data survei yang dilakukan di lapangan, orang-orang kaya ini banyak yang tidak tinggal di Kota Gorontalo, tapi tanah dan rumahnya ada di sini," kata Marten di Gorontalo, Rabu (16/3).
Marten menambahkan, akibat banyaknya orang kaya yang tidak bayar pajak, jumlah tunggakan PBB semakin besar berdampak buruk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari data Pemkot yang ada, PBB di daerah tersebut hanya 48 persen yang bisa ditagih.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Dari 48 persen itu pun masih banyak yang minta pengurangan atau keringanan," keluh Marten.
Selama ini, masih kata Marten, Kota Gorontalo masih sangat tergantung pada Dana Perimbangan karena kecilnya PAD yakni Rp 157 miliar rupiah Saat ini pemkot menyusun model penagihan pajak kerjasama dengan bank serta kantor pos, untuk mengintensifkan pemasukan dari pajak.
Untuk itu, ia meminta setiap lurah melakukan pendataan tanah maupun bangunan penduduk Kota Gorontalo yang ditinggal oleh pemiliknya.
"Saya minta di tanah seperti itu lurah memasang papan peringatan bertuliskan tanah atau bangunan ini dalam pengawasan Pemerintah Kota Gorontalo," pinta Marten seperti dilansir Antara.
Dengan langkah itu, wali kota mengaku optimistis pemilik aset akan segera membayar pajak karena malu dengan adanya peringatan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaProgram MBG dialokasikan melalui anggaran pendidikan yang memotong hampir 10 persen dari total anggaran pendidikan nasional 2025 atau setara dengan Rp71 T.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPajak ringan bagi orang super kaya digagas saat G20 di bawah kepemimpinan Luiz Inácio Lula da Silva.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, ketimpangan itu harus dibenahi. Dia berharap, ketimpangan Tanah Air bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Mei 2024 sudah mencapai Rp8.353,02 triliun.
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca Selengkapnya