Banyak pelanggaran, pantaskah moge diberi akses masuk jalan tol?
Merdeka.com - Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menilai pengguna motor gede tak pantas masuk jalan tol. Sebab undang-undang transportasi tak mengatur motor diperbolehkan masuk jalan tol.
"Jalan tol hanya boleh untuk roda empat. Mereka minta karena melihat Patwal pengawal pejabat masuk jalan tol," kata Azas saat dihubungi merdeka.com, Senin (29/6).
Jika motor gede ingin masuk jalan tol, menurut Azas Tigor Nainggolan, maka undang-undang tersebut harus diubah. Sehingga motor gede bisa masuk jalan tol sama seperti mobil.
-
Motor gede itu apa? Motor gede, atau moge, adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, sering kali dikaitkan dengan gaya hidup mewah dan komunitas penggemar.
-
Siapa yang punya motor gede? Tak jarang, para pemilik motor gede membentuk komunitas untuk berbagi pengalaman, mengadakan event gathering, hingga melakukan touring bersama.
-
Gimana cara milih motor gede? Pilih motor sesuai dengan kebutuhan, kemampuan berkendara, dan anggaran. Pertimbangkan spesifikasi, kenyamanan, dan desain sebelum membeli.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa gerombolan motor itu masuk? Mereka saya usir, tetapi tidak mau pergi. Setelah pemilik kontrakan datang, orang tidak dikenal itu pun baru mau pergi,“ kata Nining.
-
Dimana gerombolan motor itu masuk? Gerombolan bermotor itu datang ke Kampung Al-Furqon, Desa Cisolok ini dengan menggunakan lima sepeda motor.
Lanjut dia, pemberlakuan motor gede masuk jalan tol ada di sejumlah negara Eropa. Negara Eropa mengizinkan motor gede masuk jalan tol berdasarkan kapasitas mesin cc yang cukup besar.
"Makanya pengawal polisi yang mengiringi pejabat negara itu jangan juga masuk jalan tol agar mereka juga nggak minta masuk jalan tol," ujar dia.
Sejumlah pengguna motor gede (moge) secara resmi meminta izin kepolisian agar motor jenis ini bisa lewat jalan tol. Menurut mereka motor dengan cc di atas 400 cc sudah berhak masuk jalan tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin mengatakan, masih mengkaji permintaan pengendara motor gede (moge) agar dapat melintas di jalan tol. Salah satunya mengenai legalitas kepemilikan kendaraan tersebut.
"Secara ini sih (aturan) enggak boleh ketentuan tidak boleh. Tapi kalau mereka sudah bersurat dan bisa lewat yowes," kata Kombes Risyapudin di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).
Menurut Risyapudin, para pemilik Moge tersebut menginginkan jalur sendiri di jalan tol. Akan tetapi, pihaknya bakal mengkaji lebih dulu permintaan tersebut.
Sebab, kata Risyapudin, pihaknya hanya mengamankan bukan untuk melarang melintas. Namun, jika kepemilikan surat berkendara Moge tersebut bermasalah, kita bakal tindak tegas.
"Aturannya ada di pihak sana. Perlu ditanya kenapa mereka bisa melintas. Kita cuma mengamankan, kalau sudah dikasih izin," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaFenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.
Baca SelengkapnyaPengendara moge itu sedang berboncengan melawan arah dan mengadang laju Bus Damri.
Baca SelengkapnyaTerlihat pengendara lain diminta untuk menepi saat rombongan motor gede hendak lewat dan membuat konten video.
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaDalam video yang diunggah akun Instagram @infocegatanklaten, nampak seorang pria kebingungan saat masuk jalur bebas hambatan.
Baca Selengkapnya