Banyak warga kawin siri, Pemkot Palembang gelar nikah massal
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menggelar nikah massal pada akhir September mendatang. Dari 50 pasangan yang ditargetkan, 40 pasang diantaranya difokuskan pada pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah secara agama alias kawin siri.
Asisten IV Pemkot Palembang Asnawi P Ratu mengungkapkan, nikah massal tahun ini berbeda dari 2013 lalu. Pada tahun itu, semua pasangan yang dinikahkan berstatus single atau pernah menikah. Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat yang sudah menikah siri dan belum memiliki akte nikah mendaftarkan pernikahannya secara resmi.
"Tahun ini khusus pasangan yang sudah nikah siri atau belum punya akta nikah yakni sebagai 40 pasang. Yang single hanya sepuluh pasang saja," ujar Asnawi kepada merdeka.com, Selasa (26/8).
-
Kenapa akta nikah penting? Dengan adanya akta nikah, negara turut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
-
Siapa yang mau nikah? 'Ya doainlah secepatnya. Ya doain semoga bisa secepatnya menikah, karena siapa sih yang nggak mau menikah,' tutur Bastian.
-
Apa tujuan diadakannya nikah massal di Bandung? 'Semoga kegiatan nikah massal ini dapat memberikan kepastian hukum dalam administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang telah menikah secara sah menurut agama tetapi belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah. Acara ini juga bertujuan membantu pasangan yang terkendala biaya atau waktu untuk menikah secara resmi,' katanya.
-
Bagaimana cara mendaftar program nikah gratis? Pasangan yang berminat dan telah memenuhi syarat bisa melakukan pendaftaran di Gedung Korpri Cianjur. Nantinya panitia akan menyeleksi para peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Kenapa harus daftar KUA sebelum menikah? Di mana setiap pasangan yang ingin perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan.
Dijelaskannya, pendaftaran nikah massal ini dimulai sejak 15-29 September di kecamatan masing-masing. Sedangkan pelaksanaannya akan dilakukan pada 29 September di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Esok harinya atau 30 September, pasangan tersebut akan diarak menggunakan becak hias dari Jakabaring menuju pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
"Nikahnya gratis tapi acaranya dibuat semeriah mungkin agar banyak peminatnya," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca SelengkapnyaPernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya berkesempatan nikah mewah murah. Begini caranya
Baca SelengkapnyaPerjuangan Delfa Azzahra dan Ardiansyah tak sia-sia. Mereka rela datang sebelum subuh untuk mewujudkan mimpinya ke jenjang pernikahan setelah penantian panjang.
Baca SelengkapnyaBabinsa TNI, Serka Warsito menceritakan pengalaman kerjanya selama menjadi babinsa multitalenta
Baca SelengkapnyaHari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara
Baca SelengkapnyaBikin dompet tak aman, jalanan di Malang ini dipenuhi orang hajatan di waktu yang sama.
Baca SelengkapnyaGus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Baca SelengkapnyaPernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaCara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Selengkapnya