Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak warga Riau tak dapat formulir C6, KPU sebut boleh pakai e-KTP

Banyak warga Riau tak dapat formulir C6, KPU sebut boleh pakai e-KTP e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sejumlah warga di beberapa daerah kabupaten dan kota di Riau belum mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih. Formulir itu seharusnya sudah diperoleh warga untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 3 hari sebelum hari pencoblosan.

"Saya sudah 2 tahun lebih tinggal di sini, punya Kartu Keluarga dan E KTP dan sudah dilakukan coklit, tapi belum diberikan undangan memilih," ujar Elis, warga RT 5, RW 8 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kepada merdeka.com, Selasa (26/6) malam.

Tia, warga Kelurahan Okura Kecamatan Rumbai Pekanbaru juga mengatakan hal sama. Meski dia sudah mendapat formulir C6, tapi suaminya belum menerima undangan memilih tersebut.

"Saya dapat undangan bang, tapi suami saya tidak dapat," kata Tia.

Ketua RT4/RW2 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Pirngadi menuturkan, sebagian warganya juga belum mendapat Formulir C6. Dia sudah menjalankan tugas menyampaikan undangan, namun sebagian belum dapat karena berbagai persoalan.

"Yang enggak ada undangan C6 banyak, sekitar lebih 5 orang. Saat kami datangi rumahnya orangnya tidak ada, karena nuansa libur lebaran belum pulang, ada yang pindah alamat juga," kata Pirngadi saat ditemui merdeka.com di lokasi TPS 8.

Pirngadi menyebutkan, bagi warga yang tidak mendapatkan formulir C6, tetap boleh ikut memilih dengan menggunakan e-KTP dan KK. Jika warga yang sudah dikenalnya, cukup membawa e-KTP saja.

"Kalau belum dapat undangan, pakai e-KTP dan KK. Jika tidak bawa KK, boleh pakai KTP saja, bagi yang saya kenal, tapi kalau saya belum kenal, harus pakai KK juga. Di TPS ini, ada 3 RT yang warganya ikut memilih, RT 4,5 dan 6," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 8, Supriyono menuturkan, pihaknya bekerja memberikan undangan formulir C6 sesuai data di DPT.

"Yang tidak dapat undangan kebanyakan karena tidak terdaftar di DPT, kita kan kerja sesuai SOP. Kalau untuk TPS 8, jumlah DPT terdaftar 418 orang. Jadi walau sebanyak itu, ada juga tidak terdaftar di DPT. Ada juga enggak jumpa alamatnya, ada yang meninggal dunia, masih juga ditulis di DPT, ada juga yang mudik," kata Supriyono.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, Ilham Yasir mengatakan, bagi para masyarakat yang tidak mendapatkan undangan atau formulir C6 itu, tetap dapat memilih dan jangan golput (tidak memilih).

"Sepanjang punya KTP Elektronik, atau Suket (surat keterangan) dari Disdukcapil yang beralamat domisili di sekitar TPS, datang saja. Nanti oleh petugas KPPS mencatatnya, bisa memilih kok," ujar Ilham kepada merdeka.com, Selasa (26/6).

Ilham menyebutkan, petugas KPPS nantinya akan mencatat siapa-siapa saja yang tidak dapat formulir C6, dan akan memasukkannya ke dalam form absen (C7). Setiap warga diberikan kesempatan untuk memilih calon pemimpin Riau untuk 5 tahun ke depan.

"Nanti warga yang tidak dapat undangan memilih itu, akan diberikan kesempatan memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB, sebagai pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata Ilham.

KPU Riau mendapat laporan dari sejumlah masyarakat, terkait masih adanya warga yang belum dapat undangan memilih Cagub Riau. Padahal pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh petugas di lapangan untuk membagikan undangan itu ke warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Seperti diketahui, Pilkada Riau diikuti empat pasangan calon yakni Syamsuar-Edy Nasution nomor urut 1 yang diusung partai NasDem, PAN dan PKS. Kemudian paslon Lukman Edy-Hardianto nomor urut 2 diusung partai PKB dan Gerindra.

Lalu Firdaus-Rusli nomor urut 3 dari partai Demokrat dan PPP, serta yang terakhir Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno nomor urut 4 diusung partai Golkar, PDIP dan Hanura. Warga Riau akan menentukan calon pemimpinnya untuk 5 tahun ke depan pada 27 Juni serentak dengan wilayah lain seluruh Indonesia.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Tim RIDO: Golput Pemenang Pilkada Jakarta 2024
Tim RIDO: Golput Pemenang Pilkada Jakarta 2024

KPU-Bawaslu dianggap tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024. Hasilnya, angka golongan putih atau golput pun tinggi.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Laporkan KPU ke DKPP, Ini Bukti Pelanggaran yang Diadukan
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Laporkan KPU ke DKPP, Ini Bukti Pelanggaran yang Diadukan

Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta ke DKPP. Ini pelanggaran yang diadukan.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Fasilitasi Perekaman KTP Napi Agar Bisa Mencoblos
Polres Rohil Fasilitasi Perekaman KTP Napi Agar Bisa Mencoblos

Andrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk

Baca Selengkapnya
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos

Pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya
125.000 Pemilih di Cianjur Bakal Adukan KPUD ke DKPP Buntut Tak Terima Formulir C6
125.000 Pemilih di Cianjur Bakal Adukan KPUD ke DKPP Buntut Tak Terima Formulir C6

Pelanggaran-pelanggaran di atas juga sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya