Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyaknya Kendala dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Banyaknya Kendala dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia Ilustrasi kekerasan dalam hubungan. ©Shutterstock

Merdeka.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia Jember, Yamini Soedjai mengatakan, pihaknya seringkali menghadapi kendala dalam upaya mendampingi korban kekerasan seksual. Kendala-kendala tersebut kemudian dapat menyebabkan terhambatnya proses hukum untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual.

Dia mengungkapkan, salah satu kendala yang harus dihadapi oleh korban kekerasan seksual adalah keterbatasan undang-undang terkait kekerasan seksual di Indonesia. Selain itu, undang-undang kekerasan seksual tersebut masih belum berperspektif pada korban.

Yamini mengungkapkan masalah ini dalam diskusi virtual bertajuk 'RUU P-KS Macet: Bagaimana Strategi Pendampingan Memenuhi Kebutuhan Korban' pada Rabu (16/9).

Orang lain juga bertanya?

"Enggak ada pasal dalam undang-undang yang bisa mengakomodir hak korban (dan) yang bisa mewakili. (kasus) Ini pakai pasal apa? Contohnya pelecehan seksual. Kalau misalnya korbannya adalah anak, itu akan lebih mudah bagi kami dan penyidik juga untuk menentukan pakai pasal apa? Tapi kalau sudah 18 tahun lebih sehari aja, sudah sulit menentukan (pasalnya). Kalau pakai pasal pencabulan, harus nampak pemaksaannya itu bagaimana ia menolak atas pencabulan itu. Karena dianggap dia sudah dewasa, tidak ada pasal yang bisa membela korban," katanya.

Selain terkait keterbatasan undang-undang pelecehan seksual, kendala lain yang juga disampaikan oleh Yamini adalah korban yang tidak berterus terang. Bahkan terkadang korban melaporkan kasusnya setelah waktu yang lama.

Pelaporan kasus kekerasan seksual setelah waktu yang lama ini dapat menimbulkan kesulitan dalam proses pengumpulan barang bukti. Meski begitu, Yamini memaklumi hal tersebut karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keberanian dan menghadapi rasa malu.

"Ada banyak kendala, selain karena malu, dikira aib, dan masyarakat masih menyalahkan korban. Dan biasanya pelakunya adalah orang-orang terdekat. Kami punya klien yang korban pelecehan seksual dan pelakunya adalah ayahnya sendiri. Ia tidak mau melaporkan ayahnya karena takut kualat. Hal-hal seperti itu tidak bisa kita lakukan, dan kita tidak bisa menyalahkan korban," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah keraguan dalam diri korban, Yamini mengatakan, pihaknya mencoba merangkul para kliennya. Dari kasus-kasus yang dia tangani sebelumnya, keintiman yang diberikannya kepada korban dapat membantu untuk percaya padanya dan ikut aktif dalam memperjuangkan hak mereka guna mendapat keadilan.

Sedangkan untuk masalah keterbatasan undang-undang kekerasan seksual, Yamini hanya dapat berharap pada pengesahan RUU PKS.

"Kalau soal pasal undang-undang yang terbatas itu memang sampai saat ini, kami belum menemukan solusinya. Makanya itu kenapa hampir di setiap kesempatan kami selalu berteriak untuk mendorong RUU PKS itu segera bisa disahkan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan hal serupa. Ia menyatakan, selama RUU PKS belum disahkan, maka kasus-kasus kekerasan seksual yang bisa dibawa ke pengadilan adalah kasus yang termasuk perkosaan (dengan konteks terbatas), pencabulan, dan persetubuhan.

Sedangkan untuk kasus seperti pemaksaan aborsi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan perkawinan, pelecehan seksual non fisik, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual belum bisa dibawa ke ranah hukum.

Reporter magang: Maria Brigitta Jennifer (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Ketua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Ketua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim

Ketua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
KY: Pengamanan Hakim dan Pengadilan di Indonesia Termasuk Sangat Longgar
KY: Pengamanan Hakim dan Pengadilan di Indonesia Termasuk Sangat Longgar

Hal itu dikatakan Ketua KY Amzulian Rifai dalam Seminar Internasional Komisi Yudisial (KY) membahas jaminan keamanan hakim dan persidangan.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
UI Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Dalam Kampus
UI Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Dalam Kampus

Sebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon

Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.

Baca Selengkapnya
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger

Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Kamisan ke-808, Aktivis Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan
FOTO: Aksi Kamisan ke-808, Aktivis Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan

Aktivis menyoroti pola-pola kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung disikapi secara serius oleh negara.

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi

Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya