Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BAP tak juga diberi, BW sebut penyidik Bareskrim langgar KUHAP

BAP tak juga diberi, BW sebut penyidik Bareskrim langgar KUHAP Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, kembali mempertanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tak kunjung diberi oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari pemeriksaan sebelumnya. Dia mengaku mendapatkan turunan BAP merupakan hak tersangka dan kuasa hukum sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Dalam Pasal 72 KUHAP itu disebutkan seorang tersangka mendapat salinan putusan BAP dalam pemeriksaan. Pada saat itu kami tak diberi, nah itu melanggar KUHAP," kata Bambang di depan awak media d Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Bambang menyatakan, polisi sudah janji segera memberikan BAP. Tetapi sampai pemeriksaan kedua hari ini dokumen itu tak juga sampai di tangannya.

"Dijanjikan akan diberikan waktu sesingkat-singkatnya. Tapi sampai saat ini belum dapat," ujar Bambang.

Salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, juga mempertanyakan soal BAP kliennya. Dia menyatakan akan memberikan langsung surat permintaan BAP dalam pemeriksaan kedua kliennya itu.

"Salinan BAP adalah hak klien kami sebagai tersangka," ujar Lelyana.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Kader PDIP Saeful Bahri

Tessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya