Bapak dan anak selundupkan 10 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia ke Indonesia. Dua tersangka M (48) dan RMR (21) berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Minggu (14/6).
Pelaku ayah dan anak menyelundupkan barang bukti berupa sabu dari Malaysia. Total sabu yang diselundupkan 10 kg dan ekstasi sekitar 147 butir.
"Ini adalah hasil pemetaan jaringan dan pengembangan kasus penyelundupan sabu 20 Kg dan ekstasi 58.000 butir yang berhasil digagalkan BNN pada 8 Mei 2015 lalu," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Sugiyo di BNN Jakarta Timur pada Rabu (17/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Menurut Sugiyo, dari perkembangan kasus tersebut, BNN mendapatkan informasi sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara. Pada Selasa (9/6) sebuah kapal berangkat dari Indonesia menuju Malaysia untuk menjemput barang berupa 10 bungkus sabu dengan berat 10 kg dan ekstasi sekitar 147 butir.
Sugiyo melanjutkan kapal tersebut berlayar ke Indonesia dari 11 Juni sampai 13 Juni 2015 telah berada di Dermaga Paton, Tanjung Balai Sumatera Selatan karena kapal mengalami kerusakan.
"Pada 14 Juni 2015, sabu tersebut dibawa oleh S ke SPBU di kawasan Tanjung Balai yang selanjutnya diterima M," tambah Sugiyo.
Ia pun meneruskan M membawa tas ransel berisi sabu dan ekstasi ke rumahnya. Pihak kepolisian saat itu sedang membuntuti M, karena merasa panik ia membuang tan ransel berisi sabu ke rawa-rawa dekat rumah saudara iparnya.
M kemudian memerintahkan anaknya RMR untuk mengambil dan mengamankan tas ransel berisi narkotika yang telah ayahnya buang.
Saat RMR mengambil barang tersebut, ia kemudian diciduk BNN dan kemudian mengamankan M di Jalan M U Damanik Lk.1 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Sumatera Utara.
Pasangan keluarga ini telah menjalankan aksinya untuk kesekian kalinya. BNN menduga keduanya masuk dalam sindikat narkoba internasional.
Kata Sugiyo, M mengaku aksinya kali ini diperintahkan oleh seorang pria berinisial TS alias Mo. Apabila M berhasil menyimpan sabu dan ekstasi akan dijanjikan TS uang sebesar Rp 50 juta.
Atas hal tersebut tersangka dikenai pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca Selengkapnya