Bapak di Indragiri Hulu tega perkosa anak kandung selama 4 tahun
Merdeka.com - Di usianya yang sudah uzur, RI (59) yang ditinggal sang istri ini tega memerkosa anak gadis darah dagingnya sendiri sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Perbuatan itu dilakukan RI di kamar rumahnya, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Tersangka RI (59) sudah ditangkap setelah korban bersama paman dan bibinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Peranap," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari kepada merdeka.com Jumat (22/9).
Korban diperkosa ayahnya sejak tahun 2013 hingga September 2017. Korban baru berani menceritakan apa yang dialaminya kepada sang paman pada dilaporkan Rabu (20/9) kemarin kemudian langsung membuat laporan polisi.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Awal perbuatan tersangka pada tahun 2013, saat korban masih duduk di kelas satu Madrasah Tsanawiah, sederajat dengan SMP selama berulang kali. Saat itu, korban lagi libur sekolah di MTS Kabupaten Kuantan Singingi, dia pulang ke rumah bapaknya di Peranap.
Malam itu, korban sedang tidur di dalam kamar dengan pintu tidak dikunci. Tiba-tiba datang pelaku, lalu memerkosa korban dalam kondisi tidur. Ketika korban terbangun jam 12 malam, korban baru menyadari telah diperkosa. Lalu korban keluar kamar dan mencari tahu siapa yang masuk ke kamar.
"Korban melihat bapaknya keluar dari kamar mandi, dan curiga bahwa yang melakukannya adalah bapaknya itu. Tapi korban tidak berani bertanya, karena hanya mereka berdua yang tinggal di rumah itu," kata Arif.
Kemudian pada tahun 2014, korban pindah sekolah dari MTS di Kuantan Singingi ke MTS di Indragiri Hulu, dia duduk di bangku kelas 2 dan tinggal di rumah bapaknya tersebut.
Suatu malam, korban tertidur di kamarnya. Lalu bapaknya datang dengan memaksa masuk. Saat itu, sang bapak kembali melakukan perbuatannya dengan memerkosa korban. Malam-malam berikutnya pelaku mengulangi perbuatannya itu sebanyak 5 kali.
"Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Sehingga korban tidak berani dan hanya diam saja karena takut," jelas Arif.
Tahun 2015, pelaku kembali melakukan perbuatan tak bermoral itu sebanyak kurang lebih lima kali. Begitu juga di tahun 2016, pelaku menggauli putrinya lebih dari 5 kali.
Hingga pada 19 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku kembali melakukan perbuatan terlarang tersebut. Seperti malam sebelumnya, pelaku melakukan itu dengan ancaman tidak akan memberikan uang jajan dan kebutuhan sekolah korban jika membongkar kejadian itu.
Keesokan harinya, pada 20 September 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, korban merasa tidak tahan lagi diperlakukan seperti itu oleh ayahnya, lalu melaporkan ke bibi dan pamannya. Alangkah kagetnya sang bibi dan paman mendengar pengakuan keponakannya tersebut.
Selanjutnya, korban ditemani pamannya melaporkan kejadian pilu yang dialaminya selama 4 tahun itu ke Polsek Peranap. Tak membutuhkan waktu yang lama, pelaku ditangkap pada Kamis (21/9) kemarin.
Kini, korban tinggal bersama paman dan bibinya, sedangkan sang ayah mendekam di penjara Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya