Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual
Merdeka.com - Dua pria berinisial A (61) dan R (33) ditangkap polisi di kamar nomor 503 Hotel Walet Mas, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (17/8) malam. Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial ON (14).
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan bapak kandung korban. Sementara R merupakan muncikari.
"R sebagai muncikari dan A adalah bapak kandung korban yaitu ON tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yaitu ON," kata Kristanto kepada wartawan, Kamis (19/8).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dia menjelaskan, R yang berperan sebagai muncikari itu menawarkan transaksi untuk berhubungan seksual melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Saat itu, R memberi harga Rp600 ribu untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak satu kali.
"Dengan cara R menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur," ujar dia.
Setelah disepakati harga tersebut, ayah korban membawa anaknya ke sebuah hotel. Nantinya, uang Rp600 ribu itu akan dibagi antara korban dan kedua terduga pelaku.
Namun, dalam pembagian uang tersebut tidak dibagi secara rata. Karena, A yang merupakan ayah kandung korban mendapatkan lebih besar yakni Rp425 ribu dalam satu kali transaksi. Sedangkan R mendapat Rp75 dan korban sebesar Rp100 ribu.
"Rp75 ribu untuk muncikari, Rp100 ribu dikasih ke anak sebagai korban, dan sisanya diambil bapaknya," ujar dia.
Aksi bejat keduanya sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Namun, pada 17 Agustus 2021 kemarin aksinya itu telah gagal setelah dijebak oleh polisi.
"Pemesan dari anggota kita untuk mancing. Sudah sering (beraksi), dan dalam 1 tahun ini," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp550 ribu, satu hp, satu unit motor dan sebuah kunci hotel dari kedua terduga pelaku.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaRD mengaku sempat putus asa setelah mengetahui suaminya menjual darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya