Bapak di Surabaya Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu Selama Empat Tahun
Merdeka.com - Entah apa yang ada di benak Iwan Aris Arianto (47). Warga Jalan Rungkut Kidul, Surabaya, Jawa Timur, ini tega mencabuli RM (14), anak kandungnya.
Aksi cabul tersangka ini bahkan sudah dilakukan sejak empat tahun silam. Atau tepatnya sejak anaknya masih 10 tahun.
Tak terima dengan perbuatan suaminya terhadap anaknya itu, SR (42), istri tersangka melapor ke polisi. "Kemudian kami tindaklanjuti dan menangkap tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (11/12).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Yeni mengatakan, peristiwa tak senonoh itu dilakukan tersangka setiap sang istri atau ibu korban tak ada di rumah. "Jadi tersangka ini adalah ayah kandung korban. Mereka tinggal satu rumah," ujar dia.
Dia melanjutkan, saat korban sedang menonton TV di rumah tiba-tiba tersangka datang dan melakukan aksi pencabulan itu. "Itu sudah dilakukan berulang kali, sejak korban masih berusia 10 tahun," tandas mantan Kanit PPA Polres Surabaya Timur ini.
Sementara tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. Hal ini dilakukan karena ketika ingin meminta 'jatah', istrinya tidak berada di rumah. Akhirnya anak kandungnya jadi korban budak nafsunya. "Saya khilaf," dalih tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaPada saat ditinggal ibunya, korban sedang tertidur sembari tersangka bermain judol.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca Selengkapnya