Bapak jadikan anak budak seks divonis ringan
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa anak kandungnya sendiri, Dicky Auwliandy. Vonis ini terbilang ringan, jika melihat tuntutan JPU Kejati Jatim selama 14,5 tahun penjara.
"Terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, maka memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Matheus Samiaji, Selasa (28/6).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 3, tentang Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Hal yang menyebabkan terdakwa dihukum ringan lantaran selama sidang terdakwa mengaku bersalah telah memperkosa anak kandung sejak korban kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.
Selain itu, terdakwa juga kooperatif. Bahkan korban juga sudah memaafkan. Sedangkan yang memberatkan, akibat dari perbuatan dilakukan terdakwa, korban kehilangan masa depan.
"Bahkan dari perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma yang hebat. Karena korban sempat berusaha melakukan bunuh diri. Sehingga korban masih tetap menginginkan terdakwa dihukum meski sudah memaafkan," jelasnya.
divonis 10 tahun penjara, terdakwa menangis. Kuasa hukum terdakwa, Sumardi mengaku masih memikirkannya. Meski pun, hukuman untuk kliennya itu sudah turun.
"Hukuman 10 tahun penjara di luar perkiraan. Saya sendiri mengajukan dibawa putusan tersebut. Karena pertimbangan saya sejak terdakwa ditahan, perekonomian keluarganya tidak teratur. Seperti biaya sekolah nunggak. Jadi ini masih dipikirkan," tandas Sumardi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnya