Bapak Lapor Polisi BLT Covid-19 Rp163,5 Raib, Ternyata Dicolong Anaknya
Merdeka.com - Nanda Narldo (24) ditangkap polisi karena mencuri uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp163,5 juta di Kantor Pos Kalidoni Palembang. Pelaku berdalih ingin menggunakan uang itu untuk modal saham online.
Pencurian itu dilakukan pelaku berawal saat melihat ayahnya yang berstatus pimpinan kantor itu meletakkan kunci pintu brankas penyimpan uang BLT di dalam tas, Rabu (10/6). Pelaku biasanya antar jemput ayahnya bekerja.
Diam-diam, pelaku mengambil kunci itu dan melancarkan aksinya. Dia mengambil uang Rp163,5 juta lalu disimpan di jok motornya sebelum meninggalkan TKP.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
Hilangnya uang itu membuat pegawai heboh karena sejatinya segera dibagikan kepada penerima dampak corona. Ayah pelaku yang tidak mengetahui anaknya pelakunya langsung melapor ke polisi. Dari penyelidikan, polisi mengungkap pelakunya dan tak lama ditangkap tanpa perlawanan.
Berdalih Hanya Pinjam untuk Investasi Online
Tersangka Nanda berdalih hanya ingin memakai uang itu sementara waktu dan segera dikembalikan jika mendapat keuntungan. Dia berniat menggunakannya untuk modal investasi saham online.
"Buat modal saham online, niat saya cuma pakai sementara, bukan mencuri," kata tersangka Nanda di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (19/6).
Tersangka mengaku belum sempat menggunakan uang hasil curiannya karena masih tertahan di akun investasinya. "Saya transfer ke akun saya, tetapi tidak bisa diambil," kata dia.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita uang sebesar Rp1,3 juta yang didapatkan dari tangan tersangka.
"Tersangka mengakui kejahatannya. Meski mengaku hanya meminjam, tetapi perbuatannya melawan hukum," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca SelengkapnyaTas berisi uang Rp450 juta hasil jual tanah yang baru saja diambil dari bank lenyap dibawa kabur pelaku
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaDuit yang baru diambil dari bank itu dibobol maling saat disimpan di mobil
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca Selengkapnya