Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bapemperda Minta Pemprov DKI Kembalikan Dua Raperda untuk Bahas Reklamasi Ancol

Bapemperda Minta Pemprov DKI Kembalikan Dua Raperda untuk Bahas Reklamasi Ancol Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan polemik reklamasi Ancol bisa diatasi jika Pemprov DKI mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat ditarik. Dua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang zonasi dan Perda tentang tata ruang.

"Makanya yang lebih efektif bagaimana Pemprov kembalikan dua raperda itu untuk dibahas bersama-sama itu sebagai basic dasar bagi Pemprov untuk melakukan penataan di kawasan hasil reklamasi itu. Misalkan polemik Reklamasi Ancol bisa diatasi lagi dua raperda itu jadi semua akan lebih tuntas," tutur Gembong, Selasa (28/7).

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI itu menuturkan, dua raperda yang sempat ditarik oleh Pemprov selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 alasannya dalam Perpres memperbolehkan reklamasi untuk beberapa pulau di teluk Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

Ia menambahkan, jika Perda yang dirancang oleh Pemprov tidak bersesuaian dengan Perpres tersebut, maka perlu diubah untuk penyesuaian.

"Jadi bahasa Pak Anies yang mengatakan Pulau C dan D Pantai Maju dan Bersama sudah tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena dalam Perpres itu peraturan di bawahnya bertentangan dengan perpres ini harus menyesuaikan, itu ketentuan," tandasnya.

Pada Mei 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Dalam peraturan tersebut Mantan Gubernur DKI Jakarta mengizinkan pembangunan di empat pulai hasil reklamasi di Teluk Jakarta yaitu pulau C,D,G, dan N. Hal tersebut tertuang pada pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Kemudian dalam pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini. Selanjutnya dalam Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri kawasan peruntukkan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukkan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga, dan listrik; dan/ atau kawasan peruntukkan kegiatan pariwisata.

Dalam pasal 121 juga tertulis untuk arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

Selanjutnya, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Tiga Raperda Diajukan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang
Tiga Raperda Diajukan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang

Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Lahan Relokasi Ditambah, Warga Rempang Batam Bebas Pilih Mau Ditempatkan di Mana
Lahan Relokasi Ditambah, Warga Rempang Batam Bebas Pilih Mau Ditempatkan di Mana

Warga terdampak pengembangan proyek strategis nasional Rempang Eco-City.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Warga Kolong Jembatan Pakin Penjaringan akan Direlokasi ke Rusun
Warga Kolong Jembatan Pakin Penjaringan akan Direlokasi ke Rusun

Rencana relokasi warga di kolong Jembatan Pakin sudah dibahas bersama Menteri Perumahan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Rp81,5 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Rp81,5 Triliun

Pras berharap, Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin.

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya