Barang bukti pembunuhan Aipda Sudarsa dibuang pelaku ditemukan
Merdeka.com - Polisi terus mengusut kasus pembunuhan anggota Unit Lalu-Lintas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, dilakukan oleh dua turis asing, David Taylor dan Sarah Connor di wilayah Kuta Selatan. Mereka berhasil menemukan beberapa barang bukti sempat dibuang pelaku.
"Tim saat bersama tersangka berhasil menemukan beberapa barang bukti yang sempat dihilangkan. Semua kita temukan dalam satu tempat, namun terpisah," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Bali, Rabu (24/8).
Barang bukti ditemukan, dikatakan Hadi, berupa kartu anggota Polri korban sudah dipotong, serta beberapa kartu identitas lainnya. Ada juga selubung ponsel milik korban.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Hanya isi dari HP korban yang dihilangkan dan belum kita temukan. HP ini yang dalam penyidikan digunakan juga untuk memukul korban," ujar Hadi.
Hingga saat ini, kedua warga asing itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, belum ada keterangan tambahan terbaru dari kedua tersangka merupakan pasangan kekasih.
"Jika memungkinkan dalam waktu dekat, berkas sudah sampai tahap P21," imbuh Hadi.
Buat melengkapi semua berkas sebelum P21, kedua tersangka akan dikonfrontasi. Namun, hal itu baru dilakukan saat reka ulang di pantai Kuta dan di lokasi penginapan keduanya.
"Dikonfrontir itu pasti, kemungkinan kita akan lakukan saat rekonstruksi sebelum pelimpahan berkas tahap P-21," tutup Hadi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaMeski jumlahnya sudah ratusan, penyidik masih mencari barang bukti lain, terutama golok yang diduga digunakan para tersangka menghabisi korban.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca Selengkapnya