Barang curian tak dibagi rata, Tri bunuh teman usai maling
Merdeka.com - Tri Suprayogi (23) gelap mata hingga menghabisi temannya Dedy Syahputra gara-gara pembagian barang hasil curian. Namun, warga Jalan Medan-Binjai Km 10,3 Gang Jadi, Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang ini langsung ditangkap 3 jam setelah melakukan pembunuhan itu.
Informasi dihimpun Tri diringkus di Jalan Gajah Mada, Medan Baru, Kamis (9/4) dinihari. "Pelaku kita tangkap di Jalan Gajah Mada saat dirinya ingin melarikan diri ke Aceh. Kami juga telah mengamankan sebilah sangkur yang digunakan untuk membunuh korban," kata Kompol Aldi Subartono, Kapolsek Medan Sunggal.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Bagaimana ibu-ibu tersebut mencuri emas? Saat kalung emas di pakai, si ibu lainnya tampak mencoba mengalihkan perhatian dengan terus bertanya kepada penjual terkait kalung emas lainnya. Alhasil, si ibu tersebut berhasil mengelabuhi penjual.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
Pembunuhan itu dilakukan Tri di kawasan tempat tinggal mereka pada Rabu (8/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya,Tri dan Dedy melakukan pencurian di rumah warga. Mereka mengambil perhiasan emas, berupa cincin dan kalung.
Keduanya kemudian membagi hasil curiannya. Namun, Tri merasa pembagian itu tidak merata. Dia tidak terima, lalu membunuh Dedy. "Pembunuhan ini dilatarbelakangi pelaku hanya mendapat Rp 300 ribu, padahal dia menaksir harga barang curian itu jutaan rupiah," sebut Aldi.
Polisi masih memeriksa Tri untuk mengambangkan kasus ini. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Aldi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta baru kasus meninggalnya pasutri di ruang karaoke keluarga mereka di Tulungagung.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Baca SelengkapnyaMencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaUsai membunuh, pelaku mengambil uang Rp32 juta milik korban.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca Selengkapnya