Barantan dukung proses hukum kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Perak
Merdeka.com - Badan Karantina Pertanian (Barantan) mendukung dan siap bekerjasama dalam upaya penegakan hukum terkait kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan.
Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Bareskrim Polri dan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak terhadap oknum Pelindo III, dan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas karantina.
"Badan Karantina Pertanian akan terus mendukung sepenuhnya dan terus bekerjasama dalam upaya penegakan hukum terkait pungli di pelabuhan, dan kejadian ini akan dijadikan sebagai momentum yang lebih kuat untuk melakukan pembersihan dan pengawasan internal," ujar Kepala Barantan Banun Harpini, Kamis (3/11).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kata dia, pihaknya juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, bahkan jauh hari sebelum terbentuknya tim Saber Pungli yang dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Memberi keleluasaan kepada tim Saber Pungli untuk membuka jaringan PT AKM dan oknum petugas karantina (bila ada) dan tidak akan menutupi informasi yang terkait dengan hal tersebut," jelasnya.
Dalam upaya pencegahan pungli, lanjut dia Barantan telah melakukan berbagai tindakan antisipasi mulai dari dari melaksanakan pengawasan internal (Tim Etika internal), membentuk Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) dan menerbitkan Surat edaran Kepala Barantan kepada seluruh UPT tentang larangan melakukan korupsi, gratifikasi.
"(Juga) Briefing larangan adanya pungli kepada seluruh pimpinan UPT melalui teleconference dan Rapat Kerja Nasional, menetapkan SK Kabadan tentang pembentukan Satgas Anti Pungli di tiap UPT, mewajibkan di setiap ruang pelayanan UPT memasang banner himbauan masyarakat untuk melaporkan pungli, dan telah menetapkan sms center 0812 12000 336 untuk pengaduan masyarakat."
"Barantan secara tegas dan berkomitmen melakukan upaya pencegahan pungli. Sejak kami menjabat Kepala Barantan hingga sekarang dan masa yang datang, dan akan terus melakukan tindakan sanksi kepada oknum petugas," terangnya.
Terakhir, kata dia, upaya menjaga disiplin dan integritas petugas karantina telah dilakukan secara masif, setidaknya telah ada 107 orang petugas diberikan sanksi disiplin. 24 orang diberi sanksi akibat pelanggaran berat dan 8 orang diantaranya telah dipecat.
"Barantan akan terus merespon secara cepat setiap laporan masyarakat terkait pungli dan menindaklanjuti hal tersebut. Barantan mengajak masyarakat untuk terus berperan serta menjaga, mengawasi integritas petugas karantina pertanian di lapangan dengan 3 hal. Tidak memberi tip dan menyuap dengan dalih apapun. Menolak biaya tidak resmi diluar tarif PNBP. Mintalah bukti pembayaran resmi pada petugas bendaharawan penerima karantina yang ditetapkan. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTerjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan dalam operasi tangkap tangan prajurit TNI telah melibatkan Puspom. Puspom disebut telah terlibat saat proses OTT dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaInformasi OTT tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat malam.
Baca SelengkapnyaPertamina harus memastikan keamanan seluruh infrastruktur energi untuk menjaga stok dan ketahanan energi nasional
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca Selengkapnya