Bareskim bisa tahan tersangka pencurian dokumen Bong Pranoto
Merdeka.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Bareskrim bisa menahan tersangka pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari, Bong Parnoto. Mengingat, Bong dipolisikan PT Teralindo Lestari bukan hanya pada kasus pencurian dan pemalsuan dokumen saja, dia juga dilaporkan dalam tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Bong dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016. Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.
"Kalau masih dugaan kan belum terbukti, kecuali kalau benar ada kejahatan lagi dan sudah dilaporkan lagi maka desakan untuk ditahan cukup kuat," kata Poengky, Selasa (18/12).
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Bontang musnahkan barang bukti? Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika masih ada kejahatan yang mengancam. Ancaman terbesar menyasar generasi muda, bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
Namun, Poengky kembali mengingatkan bila penahanan merupakan kewenangan penyidik. Sekalipun, diakui dia penahanan memang perlu dilakukan jika tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan kejahatan lagi, serta ancaman hukuman kepada tersangka di atas 5 tahun.
"Jika setelah ditetapkan jadi tersangka tetapi yang bersangkutan kooperatif maka penyidik dapat menganggap belum perlu melakukan penahanan. Hal itu adalah kewenangan penyidik, sehingga penahanan juga tidak bisa dipaksakan," ujar dia.
Sementara itu, Pengamat Hukum UIN Jakarta Andri Syafrani memiliki pandangan yang berbeda dalam kasus tersebut. Menurut dia, selama ini polisi kerap memakai alasan subjektif untuk menentukan penahanan terhadap tersangka.
Padahal, kasus pemalsuan dokumen pengalaman suatu perusahaan itu dinilai Andri bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Polisi, kata dia, seharusnya bisa memperhatikan adanya dampak buruk dalam kasus ini bila tidak segera menahan Bong.
"Kalau memang berpotensi melarikan diri dan berpengaruh terhadap iklim investasi Indonesia ini adalah aspek eksternal yang harus diperhatikan untuk aspek subjektif penyidik melakukan penahanan," tegas Andri.
Bukan hanya itu, Andri mengatakan saat ini perlu dibuat aturan tegas melalui peraturan kapolri (Perkap) terkait subjektivitas penyidik dalam melakukan penahanan dan menerjemahkan KUHAP. Hal itu dilakukan agar penyidik tidak menyalahgunakan dalil subjektivitas tersebut.
"Agar semua pihak bisa punya pegangan dan tidak lagi menduga duga dan mendapat kepastian hukum. Agar nantinya tidak disalahgunakan unsur subjektivitas penyidik ini," pungkas Andri.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.
Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAda pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca Selengkapnya