Bareskrim akan dalami aliran dana First Travel ke koperasi Pandawa
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana atau aset yang dimiliki Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari. Beredar dugaan aliran dana First Travel masuk ke koperasi Pandawa.
"Kita masih pendalaman karena ini kan banyak sampai dia mengatakan 'waduh saya lupa, gak tau kemana saja'. Ini yang masih kita petain satu per satu kemana," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di acara pemusnahan barang bukti di Garbage Plan, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa (15/8).
Pihaknya juga akan terus mencari bukti pendukung untuk menguatkan terkait aliran dana tersebut.
-
Bagaimana cara mendeteksi penipuan? BSI mengingatkan bahwa modus kejahatan online perbankan atau kejahatan dunia siber (cyber crime) telah masuk ke berbagai kanal komunikasi, salah satunya melalui pesan WhatsApp.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
"Kalau dia bilang ini ke Pandawa, buktinya mana. Kita enggak bisa hanya mendengar apa kata dia. Kita harus cari pendukung baru bisa declare ke media," ungkap dia.
"Sementara ini ya mungkin dia sedang shock sehingga keterangan belum bisa maksimal," tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana menegaskan, kliennya tak pernah menyetorkan uang nasabah ke koperasi Pandawa hingga mengakibatkan gagal memberangkatkan umrah. Eggy mengaku sejauh ini belum mengetahui dana calon jemaah umrah tersebut.
"Klien saya sudah jelas hal itu dibantah. Tidak pernah Andika (Presiden Direktur First Travel) bilang," kata Eggy dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Eggy mengatakan, apabila isu ini terus berkembang, ia tak ragu-ragu akan melaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu, dirinya tak tahu menahu soal rekening yang diblokir polisi yang nominalnya sekitar Rp 1,3 juta.
"Kalau ada yang nuding ini saya akan tuntut. Kalau pembahasan soal itu belum tuntas dijelaskan klien saya, termasuk konteks jemaah 30 ribu yang belum berangkat. Ada statement yang 30 ribuan itu siap diberangkatkan," ujarnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaTrunoyudo masih enggan mengulas lebih jauh penanganan dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumut.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaAnalisis pun akan segera dilakukan untuk menyimpulkan ada tidak tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan PON XXI Aceh dan Sumut tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMelakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri dari Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca Selengkapnya