Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Ambil Alih Kasus Karyawati Diajak Staycation Agar Kontrak Diperpanjang

Bareskrim Ambil Alih Kasus Karyawati Diajak Staycation Agar Kontrak Diperpanjang Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati agar kontrak kerja diperpanjang. Penarikan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Metro Bekasi.

"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Rabu (17/5).

Djuhandhani menjelaskan, terlapor dalam kasus ini adalah AD. Kini proses penyelidikannya ditangani langsung Bareskrim Polri.

"Masih penyelidikan. Sementara belum (ada jadwal periksa) baru kemarin baru selesai gelar. Kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ujarnya.

Kronologi

Sebelumnya, Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.

Korban dugaan staycation atau ajakan menginap di hotel bersama oknum manajer perusahaan dengan dalih perpanjang kontrak kerja akhirnya berani buka suara. Korban berinisial AD (24) yang saat ini masih bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Pengakuan Korban

Korban menuturkan, pengalaman buruk itu pertama kali terjadi pada beberapa hari ketika baru mulai bekerja pada November 2022 lalu. Saat itu korban kerap dihubungi melalui aplikasi percakapan. Dalam pesan singkat itu, korban sering kali diajak jalan berdua.

"Saya diterima kerja November 2022, nah selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, 'gimana kerja di sini' gitu. Terus lama-lama ngajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WA saya," kata korban saat ditemui di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5).

Hampir setiap hari korban menerima pesan singkat dari oknum manajer di tempatnya bekerja. Dari mulai sekadar menanyakan kabar hingga berujung ajakan jalan berdua.

"Kalau saya pasang status, dia sering komen. Katanya 'lagi di mana, kenapa gak ajak'. Ujungnya pasti tanya, hayu jalan-jalan berdua," kata wanita berambut panjang ini.

Meski ajakan itu hampir terjadi setiap hari, namun selalu ditolak korban. Sempat suatu ketika korban mau diajak jalan asalkan bersama teman-teman lainnya, namun langsung ditolak sang manajer.

Kesal lantaran selalu ditolak korban untuk pergi berdua, sang manajer kemudian mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban.

"Mungkin lama-lama dianya kesel 'ya udah kamu abis kontrak aja, janji kamu palsu'' katanya gitu ke saya," ucap korban.

Terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja mendatangi Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5). Pria berinisial B itu datang untuk menjalani pemeriksaan polisi.

B yang merupakan oknum manajer perusahaan di tempat AD (24), pelapor kasus tersebut bekerja, sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/5). Namun terlapor memilih datang lebih awal untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana

Ada kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya

Total ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M
Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M

Rumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM
Dalami Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM

Rumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL Tiko Naik Penyidikan Karena Alat Bukti Ini
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL Tiko Naik Penyidikan Karena Alat Bukti Ini

Polres Metro Jakarta Selatan telah memiliki dasar untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan uang oleh suami BCL Tiko Aryawardhana.

Baca Selengkapnya
Diduga Lecehkan Pegawainya, Pimpinan RS di Makassar jadi Tersangka
Diduga Lecehkan Pegawainya, Pimpinan RS di Makassar jadi Tersangka

AC melecehkan korban RT sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan

Keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Banyuasin Dimutasi Setelah Dilaporkan Keroyok dan Lecehkan Pengunjung Klub Malam
Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Banyuasin Dimutasi Setelah Dilaporkan Keroyok dan Lecehkan Pengunjung Klub Malam

Polda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.

Baca Selengkapnya