Bareskrim & Bea Cukai sita 62 Kg sabu dari Nigeria di Bandara Soetta
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 22 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Afrika di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.
Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan, pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional dan barang ini pesanan dari dalam Lapas yang di Indonesia.
"Yang mesan dan yang ngirim barang ini satu jaringan dan merupakan pesanan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia. Kami masih akan telusuri," kata Antam kepada wartawan di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/07).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Pengungkapan diawali saat Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket berisi 62 kilogram jenis sabu oleh jaringan internasional, Nigeria-Indonesia. Kemudian petugas langsung berkordinasi dengan Bea Cukai untuk memantau keberadaan Narkotika yang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka, yakni ZL (44) dan MN (46) di Tol Cibubur. Barang bukti 33,5 dan 28,5 kilogram sabu disembunyikan dalam empat buah filter udara alat berat cat berhasil diamankan.
"Saat diambil oleh kurir, kami ikuti sampe cibubur, barang dibawa ke gudang di citayem," ungkap Antam.
Tak lama berselang, pada 20 Juli 2016, penyelundupan sabu kembali digagalkan. Penyidik kepolisian mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menuju Medan, Sumatera Utara menggunakan kapal kecil.
Petugas berhasil menangkap tersangka FA (33) dan SL yang merupakan anggota TNI Yonif Bireuen Aceh (34) dengan bukti paket sabu sebesar 10 Kg ditemukan di dalam tas ransel.
"Jaringan ini dikendalikan langsung oleh warga negara Malaysia. Mereka berencana menyelundupkan dengan kapal kecil dilanjutkan dengan mobil menuju Medan dan Jakarta," kata Antam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan modus yang dilakukan jaringan ini adalah modus lama melalui udara.
Barang haram tersebut di bawa dari Kamerun, lalu transit di Turki dan langsung menuju Indonesia menggunakan pesawat kargo. Pelaku menyembunyikannya di dalam tabung filter udara.
"Kalau yang lewat laut disimpan di tabung pipa, kali ini mereka pakai modus lama melalui udara. Kita bisa mengidentikasi dengan detail 2 barang dengam jenis methamphetamine dan 4 buah filter udara untuk alat berat, mereka memasukan sabu ke filter udara. Ini mengulang modus lama," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca Selengkapnya