Bareskrim bongkar perdagangan orang ke Abu Dhabi modus kirim TKI
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Jaringan ini ternyata lebih besar dibandingkan dengan jaringan TPPO Damaskus Suriah.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukamto menjelaskan bahwa pengiriman TKI ke Abu Dhabi ini tergolong ilegal. Karena perusahaan yang diketahui bernama PT Nurafi Ilman Jaya (NIJ), masa izin usaha dan operasionalnya sudah habis.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Ari menyebut ada enam orang tersangka yang telah ditangkap yakni penanggung jawab PT NIJ Al Fadel Assagaf (39), Admin Muliati (37), pengelola penampungan Hera Sulfawati (47), pengurus visa Abdul Rahman Assagaf (59), Direktur Husni Ahmad Assagaf (47), dan pihak sponsor Haji Abdul Badar (35).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Korban yang berhasil diamankan sejauh ini 10 orang, yaitu AN, AR, MY, YI, NJ, JR, SW, NF, AN, dan NN. Hasil pemeriksaan para tersangka yang disebutnya jaringan Fadel di Abu Dhabi sudah mengirim 110 tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam kurun waktu dari 2016 sampai Juli 2017," kata Ari di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
"Total uang dalam perputaran TPPO ini mencapai USD 350.000 atau Rp 4,5 miliar dari agen Abu Dhabi Honesty atas nama Mr Habeeb. Agen di Abu Dhabi ini mengirim ke jaringan Fadel sekira USD 3.200 per TKI," sambung Ari.
Lebih lanjut, Ari menerangkan uang dalam jumlah besar tersebut masing-masing diserahkan kepada tersangka. Untuk sponsor diberikan Rp. 1,4 miliar, pengurus paspor dapat Rp. 330 juta, pengurus surat sehat ke klinik Rp. 143 juta, pengurus visa ke tersangka ARA yang bekerja sama dengan HP selaku Direktur PT NIJ sebesar Rp. 268 juta.
Dana tersebut ternyata juga mengalir ke jaringan yang ada di bandara atas nama S, yang diduga menerima uang Rp. 600 juta. Uang itu diberikan kepada S, sebagai imbalan karena telah membantu proses pemberangkatan 110 TKI di bandara.
"Dana itu juga digunakan oleh jaringan Fadel untuk membeli tiket dari biro perjalanan (travel) kurang lebih Rp. 880 juta per 110 TKI ke Abu Dhabi. Rutenya, dari Jakarta transit di Singapura, baru terbang ke Dubai," terangnya.
Hasil pengembangan dari jaringan Fadel, akhirnya Bareskrim Polri membongkar jaringan Cianjur yang dipimpin Haji Abdul Badar. Abdul Badar sendiri mengaku, selain menerima pesanan dari Fadel, dirinya juga menerima pesanan dari jaringan serupa untuk tujuan ke Arab Saudi, Asia Pasifik dan Malaysia.
"Tersangka HAB ini mengakunya sudah 360 korban calon TKI yang dia rekrut untuk pergi kerja ke luar negeri secara ilegal. Keuntungannya beragam," ujarnya.
Ari memaparkan keuntungan yang didapat oleh pelaku sebasar Rp. 4.68 miliar. Keuntungan itu didapat dari paspor tidak akt if atau yang tidak memiliki paspor calon TKI sebesar Rp. 13 juta perorang. Sedangkan keuntungan dari paspor aktif calon TKI sebesar Rp. 5,4 miliar. Keuntungan itu didapat dari calon TKI yang memilik paspor aktif sebasar Rp. 13 juta per orang.
"Hal ini didasari dari data dan fakta, serta barang bukti yang ditemukan bahwa dalam pengiriman calon TKI ke negara Timur Tengah selalu ada surat lulus pemeriksaan medis dari klinik kesehatan. Itu dikeluarkan sebagai syarat mengeluarkan visa kerja," pungkasnya.
Sampai saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut (jaringan Fadel). Dengan adanya kasus ini, Ari berharap pemerintah bisa membuat terobosan hukum yang memungkinkan penyelidik memeriksa klinik-klinik yang terindikasi membantu TPPO.
Para tersangka jaringan Fadel ini dikenakan pasal 102 UU RI No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaUsai videonya viral, ibu dari bocah asal Cianjur yang jadi korban perdagangan orang berhasil dibebaskan.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaHimawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKeduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.
Baca Selengkapnya