Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal, Pelaku Ketok Korban Tenor 10 Hari & Bunga 41 Persen

Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal, Pelaku Ketok Korban Tenor 10 Hari & Bunga 41 Persen Korban Pinjaman Online Geruduk OJK. ©Ahmad Sujana

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan nama aplikasi RpCepat. Dalam ungkap kasus ini, sebanyak lima orang telah diamankan polisi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, lima orang yang diamankan yakni EDP, BT, ACJH, SS dan MRK. Mereka bekerja di PT. Southeast Century Asia.

"Berawal anggota mendapatkan informasi adanya pinjaman online yang merasahkan masyarakat dengan menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, tenor yang sangat singkat," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Ia menjelaskan, aplikasi pinjaman RpCepat tersebut tidak terdaftar serta tidak berizin di Direktorat pengaturan, pengawasan fintech di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"RpCepat merupakan entitas di bawah naungan PT. Southeast Century Asia. Aplikasi pinjam online RpCepat menawarkan pinjaman yang mudah, tanpa bertatap muka dan dalam brosur dan iklan yang disampaikan aplikasi pinjaman oleh RpCepat bahwa tenor pengembalian dana dilakukan selama 91 sampai dengan 100 hari dengan suku bunga rendah yaitu 7 persen," jelasnya.

"Kemudian atas brosur iklan yang dijanjikan pihak aplikasi RpCepat, korban atas nama Jafar Harita berupaya mendaftar sebagai borrower untuk meminjam dana kepada aplikasi pinjaman online dengan entitas RpCepat," sambungnya.

Setelah melakukan pendaftaran secara online di dalam aplikasi tersebut, borrower diminta untuk mendaftarkan rekening pengiriman serta jumlah pinjaman.

"Borrower meminjam dana sebanyak Rp1.250.000, namun dana yang disetujui oleh pihak RpCepat adalah Rp500.000. Dan real penerimaan pinjaman dana yang diterima oleh borrower adalah Rp295.000," sebutnya.

Lalu, uang dikirimkan ke rekening yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara pinjaman. Kemudian uang pun dikirimkan ke rekening pada saat peminjaman dana secara online tersebut.

"Dalam brosur dan iklan yang disampaikan oleh aplikasi pinjaman online bahwa tenor pengembalian dana dilakukan selama 91 sampai dengan 100 hari. Namun, borrower mendapatkan tenor hanya dalam waktu 10 hari dengan suku bunga yang sangat tinggi yaitu sebanyak 41 persen. Sehingga hal tersebut sangat memberatkan pihak borrower atau peminjam," ungkapnya.

Modus Operandi

Untuk modus operandi ini sendiri yaitu menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah. Namun, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.

"Diduga pembuatan aplikasi RpCepat melakukan verivikasi data simcard secara ilegal, lalu dengan menggunakan sistem dan perangkat elektronik (modem poll, Laptop, CPU, Wifi, HP) melakukan SMS blasting berupa penawaran, pengiklanan dan penagihan kepada seluruh kontak handphone yang terdata dalam sistem," ucapnya.

Buru DPO

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Xuan Wei dan Gao Kin. "Melakukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi," sebutnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jO Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentangan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari

Sebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
ST011 Jadi SBN Ritel dengan Imbal Hasil Tertinggi Sepanjang 2023, Begini Cara Belinya
ST011 Jadi SBN Ritel dengan Imbal Hasil Tertinggi Sepanjang 2023, Begini Cara Belinya

ST011 memiliki imbal hasil floating with floor, artinya jika suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) naik, imbal hasil ST011 juga akan ikut naik.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.

Baca Selengkapnya
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang

KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya