Bareskrim bongkar sindikat judi online beromzet Rp 600 juta/bulan
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat judi online di dua lokasi terpisah yang berada di Dumai, Kepulauan Riau pekan lalu. Sebanyak 16 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasubdit III Direktorat Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Sulistiono mengatakan jika kasus judi online itu dibongkar setelah pihak Bareskrim mendapat informasi dari masyarakat.
"Ini informasi dari masyarakat, kita berangkat minggu malam dan melakukan penggerebekan Senin malam di dua lokasi terpisah. 16 orang kami tangkap, berperan sebagai pengelola, wasit dan kasir," kata Sulistiono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang terlibat transaksi judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Penggerebekan pertama di lakukan di Starzone, Dumai, polisi menangkap tujuh tersangka. Selain itu, 45 unit mesin permainan, 76 lembar voucher dan uang dengan total Rp 70 juta.
Sedangkan pada lokasi kedua yakni Luckyzone, Dumai, petugas menciduk sembilan tersangka dan uang Rp 23 juta. Omset dari dua lokasi ini mencapai Rp 600 juta setiap bulannya.
"Ini memiliki peran masing-masing, ada pemilik, penukar koin, menjaga koin, ada wasit juga, apa bila menang dibawa menukarkan voucher dengan uang. Inilah terpenuhinya 303 ini," jelas dia.
Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan jika judi online ini sudah beroperasi sejak 2013 silam. Dari pemeriksaan sementara, judi online ini menggunakan sistem buka tutup.
"Sejak 2013 mereka mulai bekerja. Seminggu buka, tiga hari libur, pesertanya itu-itu aja," ucap Martinus. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaTotal 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka baru inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaTotal 24 tersangka berhasil diringkus polisi. Empat orang masih buron.
Baca SelengkapnyaDari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPolri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online
Baca SelengkapnyaDelapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.
Baca SelengkapnyaHasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Baca Selengkapnya