Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim 1.500 TKI Ilegal

Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim 1.500 TKI Ilegal Sindikat Penjualan Orang ke Luar Negeri. ©2019 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke beberapa negara di Timur Tengah dan Eropa. Empat jaringan yang diungkap itu diketahui telah mengirimkan sekitar 1.500 TKI ke luar negeri secara ilegal.

"TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diungkap Bareskrim ini adalah kasus terbesar yang pernah diungkap Polri, karena korbannya lebih dari seribu orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Dalam kasus ini, polisi menahan delapan orang tersangka dari empat jaringan yang berbeda. Yakni jaringan Maroko dengan tersangka Mutiara dan Farhan, jaringan Turki dengan tersangka Erna Rachmawati alias Yolanda dan Saleha, jaringan Suriah dengan tersangka Abdul Halim alias Erlangga, dan jaringan Arab Saudi dengan tersangka Neneng Susilawati, Abdalla Ibrahim, dan Faisal Husein Saeed.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, jaringan Maroko diperkirakan telah memberangkatkan sekitar 500 TKI ke luar negeri secara ilegal. Perekrutan masing-masing dilakukan oleh Mutiara sebanyak sekitar 300 orang dan Faisal sebanyak 200 orang.

"Korban diambil kebanyakan dari Sumbawa, NTB. Kemudian dibawa ke Lombok-Jakarta-Batam-Malaysia-Maroko," kata Herry.

Para korban ditawarkan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan penghasilan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Namun tidak sedikit TKI yang dikirimkan ke luar negeri justru menjadi korban kekerasan dan tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.

"Total keuntungan yang mereka kumpulkan (dari pemberangkatan TKI ilegal) sejak 2016-2019 mencapai kurang lebih Rp 900 juta," tuturnya.

Jaringan Turki dengan tersangka Erna dan Saleha diketahui telah memberangkatkan sekitar 210 TKI ilegal. Modusnya pun sama. Hanya saja para korban dijanjikan bisa memperoleh penghasilan sampai Rp 7 juta.

Dari pengiriman TKI ilegal itu, kedua tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp 160 juta sejak 2018.

Untuk jaringan Suriah, polisi telah meringkus tersangka bernama Abdul Halim. Dia diketahui telah memberangkatkan sekitar 300 TKI ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Pelaku tidak menyebutkan Suriah sebagai tujuannya bekerja. Semula mereka dikirim ke beberapa negara di Timur Tengah untuk transit dan dipekerjakan selama beberapa pekan hingga akhirnya sampai ke Suriah.

Namun, Rudolf menepis sindikat tersebut mengirimkan TKI ke Suriah terkait dengan kelompok teroris ISIS. "Para pekerja ini hanya dijadikan asisten rumah tangga saja di sana," ucapnya.

Pelaku diketahui mendapat keuntungan hingga Rp 3 juta per orang. Dengan begitu, dia telah meraup keuntungan sekitar Rp 900 juta sejak beroperasi pada 2014.

Terakhir, jaringan Arab Saudi. Dari tiga tersangka yang tergabung dalam jaringan tersebut, dua di antaranya merupakan WNA asal Ethiopia. Bahkan, Faisal Hussein dan Abdalla Ibrahim adalah pengungsi di Indonesia yang diamankan karena terlibat people smuggling atau penyelundupan orang.

Sedangkan Neneng Susilawati adalah WNI yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan calon tenaga kerja. Masing-masing pelaku diketahui telah mengirim TKI ilegal sejak 2017 sekitar 200 orang.

"Di jaringan Arab Saudi, mereka dapat keuntungan Rp 3 juta per-orang dan total dapat Rp 600 juta sejak 2017," ucap dia.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Lebih lanjut, sindikat tersebut selalu mengirimkan TKI ke Timur Tengah melalui Malaysia. Sebab, pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI di sejumlah negara Timur Tengah.

"Jadi kalau ada WNI dikirim kerja ke Timur Tengah, itu sudah pasti ilegal," kata Herry.

Pengungkapan kasus human trafficking ini juga tidak mudah. Pengungkapan berawal dari laporan KBRI yang ada di beberapa negara tujuan tentang adanya TKI yang mengalami penyiksaan dan tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.

"Jadi ketika tidak ada masalah, mungkin kerjanya bagus, gajinya aman, tidak mengalami kekerasan, atau setidaknya dia survive di sana ya nggak masalah. Biasanya kita dapat info dari KBRI baru Bareskrim melakukan penyelidikan," terangnya.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat

Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.

Baca Selengkapnya
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma

Korban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang

Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.

Baca Selengkapnya
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300

Tersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya