Bareskrim buka peluang jerat tersangka lain dalam kasus kondesat
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Dua dari tiga tersangka itu pun resmi ditahan pihak Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskinto mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Apa lagi, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat menakjubkan.
"Setelah ini kita akan lakukan terus-menerus dan masih mungkin bisa berkembang tambah tersangkanya. Karena kalau kita melihat dari hasil PKN sangat menakjubkan," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa total utang Amerika Serikat? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
Namun, Bambang menutup rapat-rapat siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia hanya menyebut pihaknya membuka peluang mengungkap adanya kasus baru dan tersangka baru dari kasus tersebut.
"Ya bisa saja, kemungkinan besar itu ada. Sebetulnya sudah ada melakukan penyidikan masalah TPPU nya. Masa uang cuma segini enggak ada bendanya kita heran juga," terangnya.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar Dolar saat ini.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Dua dari tiga tersangka itu sudah dijebloskan Bareskrim ke bui. Mereka adalah Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH). Sedangkan, Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.
Ketiganya, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya