Bareskrim buka posko pengaduan korban penipuan pulsa PT MGI
Merdeka.com - Penyidik masih terus melakukan Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terus melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Penipuan itu dilakukan kepada masyarakat dengan modus penjualan Pulsa HP & Pulsa Listrik yang dilakukan oleh PT MGI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya mengatakan dalam hasil penyidikan diketahui jumlah korban saat ini mencapai 22.000 yang tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 400 miliar.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surahcman lantai 3, komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/11).
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Untuk mempermudah masyarakat yang menjadi korban, Penyidik Dittipideksus juga menyediakan layanan melalui nomor What’s App (WA) ke Nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id," sambungnya.
Untuk kecepatan pendataan, lanjut Agung, masyarakat diharapkan dapat mengirimkan data antara lain fotocopy KTP, bukti pembelian pulsa listrik atau Hp dan bukti transfer ke rekening PT MGI melalui WA atau email.
Posko pengaduan ini sudah dibuka sejak bulan Agustus 2017, hingga saat ini sudah 150 masyarakat yang sudah melaporkan ke Posko, dan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang korban.
"Diharapkan bagi masyarakat yg menjadi korban dapar segera melaporkan ke Posko maupun menghubungi melalui Call Center dengan mengirimkan data-data diatas," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menangkap dua orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Mione Global Indonesia (PT MGI) atas nama inisial DH dan Direktur PT MGI atas nama inisial ES. Keduanya ditangkap diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa HP dan pulsa listrik.
Selain menangkap dan menetapkan DH dan ES sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan tersangka WN Malaysia dengan inisial KWC selaku Komisaris PT MGI.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, judi online sangat meresahkan dan darurat judi online.
Baca SelengkapnyaKasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaDemi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaTotal 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya