Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim buka posko pengaduan korban penipuan pulsa PT MGI

Bareskrim buka posko pengaduan korban penipuan pulsa PT MGI Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik masih terus melakukan Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terus melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Penipuan itu dilakukan kepada masyarakat dengan modus penjualan Pulsa HP & Pulsa Listrik yang dilakukan oleh PT MGI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya mengatakan dalam hasil penyidikan diketahui jumlah korban saat ini mencapai 22.000 yang tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 400 miliar.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surahcman lantai 3, komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/11).

"Untuk mempermudah masyarakat yang menjadi korban, Penyidik Dittipideksus juga menyediakan layanan melalui nomor What’s App (WA) ke Nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id," sambungnya.

Untuk kecepatan pendataan, lanjut Agung, masyarakat diharapkan dapat mengirimkan data antara lain fotocopy KTP, bukti pembelian pulsa listrik atau Hp dan bukti transfer ke rekening PT MGI melalui WA atau email.

Posko pengaduan ini sudah dibuka sejak bulan Agustus 2017, hingga saat ini sudah 150 masyarakat yang sudah melaporkan ke Posko, dan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang korban.

"Diharapkan bagi masyarakat yg menjadi korban dapar segera melaporkan ke Posko maupun menghubungi melalui Call Center dengan mengirimkan data-data diatas," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menangkap dua orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Mione Global Indonesia (PT MGI) atas nama inisial DH dan Direktur PT MGI atas nama inisial ES. Keduanya ditangkap diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa HP dan pulsa listrik.

Selain menangkap dan menetapkan DH dan ES sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan tersangka WN Malaysia dengan inisial KWC selaku Komisaris PT MGI.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Kapolri soal Budi Arie Diperiksa Terkait Judi Online
Respons Kapolri soal Budi Arie Diperiksa Terkait Judi Online

Polri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko BG Bongkar Data dari Prabowo, Perputaran Judi Online di RI Rp900 Triliun
VIDEO: Menko BG Bongkar Data dari Prabowo, Perputaran Judi Online di RI Rp900 Triliun

Budi mengatakan, judi online sangat meresahkan dan darurat judi online.

Baca Selengkapnya
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online
Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online

Dua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Demi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Satu Pegawai Komdigi Kembali jadi Tersangka Judi Online, Total 16 Orang Ditangkap Polisi
Satu Pegawai Komdigi Kembali jadi Tersangka Judi Online, Total 16 Orang Ditangkap Polisi

Total 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya