Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim buru agen travel lain di kasus haji lewat Filipina

Bareskrim buru agen travel lain di kasus haji lewat Filipina Calon haji Filipina tiba di Makassar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus calon jemaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang yang merupakan pimpinan agen travel calon jemaah haji ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, selain tujuh tersangka itu, penyidik sudah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus 'haji Filipina' tersebut. Namun, polisi masih membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menjerat agen travel tersebut.

"Kita akan lihat babak berikutnya. Karena berkaitan alat buktinya belum lengkap," kata Boy di gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (9/9).

Orang lain juga bertanya?

Dijelaskan Boy, saat ini penyidik pun sedang mencari bukti-bukti keterlibatan agen travel lainnya. Untuk itu, dia meminta semua pihak sabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja.

"Kalau ada travel agen lain yang dicurigai, belum ada penetapan tersangka. Jadi masih menunggu waktu," ujar dia.

Selain mencari tersangka lain, polisi juga tengah mencari jalur pemberangkatan lain selain Filipina yang digunakan para agen travel. Mantan Kapolda Banten ini pun berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait hal tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.

"Masyarakat mungkin punya informasi seperti itu. Itu bisa jadi bahan yang bagus untuk kami ungkap, apakah ada modus dari negara lain selain Filipina," pungkas Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus calon jamaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang itu yakni, AS, BMDW, MNA, HMT, F, AH, ZAP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
Pakai Identitas Jemaah Haji Palsu, Begini Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah
Pakai Identitas Jemaah Haji Palsu, Begini Kronologi Penangkapan 37 WNI di Madinah

37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, 539 WNI Jadi Pekerja dan Operator Judi Online di Filipina
Fakta Baru, 539 WNI Jadi Pekerja dan Operator Judi Online di Filipina

Polisi menggerebek lokasi judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Filipina Berperan Jadi Manajer, Polisi Sita Uang Rp1 Triliun
Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Filipina Berperan Jadi Manajer, Polisi Sita Uang Rp1 Triliun

DPO berinisial HS alias Ahan ditangkap usai polisi mengungkap website perjudian online situs W88.

Baca Selengkapnya
Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa
Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta

Belum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.

Baca Selengkapnya
Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal, 5 Jemaah Haji Berurusan dengan Askar di Masjidil Haram
Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal, 5 Jemaah Haji Berurusan dengan Askar di Masjidil Haram

Kelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kemenag Sulsel Terkait Beredar 37 Nama Warga Makassar Ditangkap Polisi Saudi
Penjelasan Kemenag Sulsel Terkait Beredar 37 Nama Warga Makassar Ditangkap Polisi Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Baca Selengkapnya