Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel

Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel Jemaah Umroh laporkan PT First Travel Ke Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendalami adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan juga istrinya Anniesa Desvitasari sebagai Direktur. Keduanya ditangkap oleh polisi di kompleks perkantoran Kementerian Agama Jakarta.

"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/8).

Hal itu karena adanya laporan dari beberapa agen ke Bareskrim Polri, yang ditipu lantaran tak kunjung dibereangkatkan umrah atau haji.

Orang lain juga bertanya?

"Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudolf menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan dana yang sudah dikumpulkan oleh pihak First Travel dari jemaah.

Rudolf menerangkan bahwa pihaknya sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah.

"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari yang menjabat sebagai salah satu direktur. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama Jakarta.

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara Andika Surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan (suami istri) yang merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh), keduanya warga Sentul," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta.

Martinus memaparkan, modus yang dilakukan kedua pelaku adalah menawarkan biaya umrah murah. "Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah murah. Kedua tersangka ditangkap di kompleks perkantoran Kemenag RI (setelah melaksanakan konferensi pers) pada Rabu (9/8), pukul 14.00 WIB)," ujarnya.

Usai melakukan penangkapan terhadap keduanya, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri langsung memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saksi-saksi yang telah di periksa 11 orang terdiri dari agen dan jemaah," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 jo 378, 372 KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 ITE.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan
Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan

Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng

Baca Selengkapnya