Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendalami adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan juga istrinya Anniesa Desvitasari sebagai Direktur. Keduanya ditangkap oleh polisi di kompleks perkantoran Kementerian Agama Jakarta.
"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/8).
Hal itu karena adanya laporan dari beberapa agen ke Bareskrim Polri, yang ditipu lantaran tak kunjung dibereangkatkan umrah atau haji.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
"Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudolf menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan dana yang sudah dikumpulkan oleh pihak First Travel dari jemaah.
Rudolf menerangkan bahwa pihaknya sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah.
"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari yang menjabat sebagai salah satu direktur. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama Jakarta.
"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara Andika Surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan (suami istri) yang merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh), keduanya warga Sentul," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta.
Martinus memaparkan, modus yang dilakukan kedua pelaku adalah menawarkan biaya umrah murah. "Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah murah. Kedua tersangka ditangkap di kompleks perkantoran Kemenag RI (setelah melaksanakan konferensi pers) pada Rabu (9/8), pukul 14.00 WIB)," ujarnya.
Usai melakukan penangkapan terhadap keduanya, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri langsung memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Saksi-saksi yang telah di periksa 11 orang terdiri dari agen dan jemaah," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 jo 378, 372 KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 ITE.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca Selengkapnya