Bareskrim dianggap plin-plan karena ubah pasal sangkaan Bambang
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, memprotes Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Lembaga Polri itu dianggap tidak punya pendirian lantaran dengan sepihak mengubah rumusan pasal sangkaan kepada Bambang, yang dituding mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota tim penasihat hukum Bambang, Saor Siagian. Dia merasa janggal lantaran dalam sangkaan awal, Bareskrim menyatakan Bambang diduga melanggar pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa dijelaskan rinci pada ayat berapa syarat perbuatan pidananya terpenuhi. Sama juga dengan sangkaan Pasal 55 KUHPidana.
Tetapi dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, kini rumusan pidana itu berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Dalam hitungan tidak dalam seminggu panggilan kedua kemudian pasalnya diubah. Bayangkan yang mengatakan yang sudah lima tahun sudah sah terang benderang ternyata dalam sekian hari pasal mereka berubah-ubah," kata Saor kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
Saor mengaku semakin yakin perkara kliennya dan pimpinan KPK lainnya adalah bentuk kriminalisasi. Menurut dia, sikap beberapa penyidik Bareskrim juga sudah menghina para advokat dengan mempersulit dan menggunakan cara-cara tidak lazim dalam proses pemeriksaan. Yakni membatasi kehadiran kuasa hukum, menghambat komunikasi antara penasihat hukum dengan klien, sampai memasukkan empat Provost ke dalam ruang pemeriksaan selama Bambang ditanyai penyidik.
"Apa yang saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada advokat," ujar Saor.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Widjojanto buka suara kasus dugaan pemerasaan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaAbraham Samad, berkomentar terkait kabar Firli Bahuri diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya