Bareskrim diminta tegas usut kasus saling lapor dua kubu Golkar
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Polri diminta netral dalam mengusut kasus saling lapor dua kepengurusan Partai Golkar. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, jika sudah ditemukan bukti yang kuat dalam kasus tersebut segera tentukan tersangka.
"Jadi menurut saya buktinya cukup apa enggak. Kalo buktinya cukup kemudian bukti-bukti tersebut dikualifikasi segera tetapkan tersangka," kata Margarito di Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia menyarankan Bareskrim tak ragu mengusut tuntas kasus tersebut. Polri harus bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Jadi jangan hitung-hitung politik. Pakai bukti. Kalau bukti-bukti itu dapat dan dikualifikasi sebagai bukti tindakan pidana dan ada pelakunya tetapkan tersangka. Kalau tidak ada jangan tetapkan tersangka karena itu bersiko terhadap polisi juga," ujar dia.
Seperti diketahui kubu Aburizal Bakrie melaporkan kepengurusan Agung Laksono terkait dugaan pemalsuan dokumen surat kuasa dalam melaksanakan Munas di Ancol. Laporan tersebut dilakukan akhir Fabruari lalu.
Kemudian Partai Golkar kubu Agung Laksono lewat wakil ketua umumnya, Agus Gumiwang minggu lalu melaporkan Bambang Soesatyo terkait perobekan surat pendudukan pengurus Golkar di DPR. Sementara tiga hari berselang Agus Guwimang dilaporkan balik ke Bareskrim Polri oleh Bambang Soesatyo karena dituding telah melakukan pemalsuan dokumen dengan memakai kop surat tanpa izin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya