Bareskrim dinilai aneh sembunyikan Capim KPK yang jadi tersangka
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menegaskan tidak akan mengumumkan nama tersangka yang berasal dari Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, hal itu bertentangan dengan prinsip equality before the law Pasal 28 G ayat (1) UUD 45.
Padahal sebelumnya, Victor berjanji bakal mengungkap nama itu pada hari ini (31/8). Namun hal itu tak jadi dilakukan oleh Victor setelah ditagih oleh para pewarta.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, sikap yang demikian sangatlah mengecewakan publik. Bareskrim yang sebelumnya 'sesumbar' akan mengumumkan nama tersangka justru membatalkannya dengan alasan konstitusional.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Jika mereka (Bareskrim) menyadari bahwa pengumuman nama tersangka adalah pelanggaran konstitusi maka apa yang membuat mereka sebelumnya membuat janji untuk melakukan pengumuman? Jika tak boleh mengumumkan, apakah tindakan yang dilakukan baik polisi, kejaksaan maupun KPK yang terkadang mengumumkan nama tersangka adalah tindakan yang melawan konstitusi? Sungguh aneh, tindakan yang jamak dilakukan selama ini, tiba-tiba dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi," ujar Ray di Jakarta, Senin (31/8).
"Bagaimana republik ini bisa memberi tindakan yang begitu luasa atas pelanggaran konstitusi. Atau sebaliknya, tafsir atas pasal itu dapat dinyatakan sebagai tafsir yang berlebihan," sambung dia.
Sikap yang demikian, kata dia, jelas-jelas bertentangan dengan hak publik untuk mengetahui, terutama hal itu berkaitan dengan Capim KPK yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
"Proses hukum pidana, apalagi kasus korupsi merupakan penegakan hukum publik. Dan oleh karena itu harus dilaksanakan dalam prinsip-prinsip yang transparan dan akuntabel. Publik berhak tahu siapa yang telah diduga melakukan kejahatan terhadap kepentingan publik itu sembari terhadap tersangka dijamin asas presumption of innocent," kritik Ray.
Selain itu, kata dia, pembatalan mengumumkan nama Capim KPK yang terindikasi menjadi tersangka barang tentu memprihatikan ketidakprofesionalan polisi. Apa yang sudah mulai diungkapkan justru ditarik lagi.
"Pembatalan ini justru memperlihatkan sikap tidak professionalnya polisi kita. Sepeti tidak ada standar yang baku yang diberlakukan di lingkungan kepolisian. Dalam waktu yg cepat tindakan yang jamak terjadi lalu dilarang. Sudah berjanji lalu dibatalkan karen alasan konstitusi. Seolah konstitusi ini tak hadir ketika bareskrim menjanjikan untuk mengungkap identitas tersangka," tukas dia.
Tak berhenti di situ, Ray meminta Pemerintah perlu mengadakan reformasi Polri secara internal agar tidak memunculkan pandangan negatif publik.
"Kejadian ini makin mengentalkan kesimpulan kita bahwa polisi membutuhkan reformasi internal. Apa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini cukup jadi alasan untuk presiden untuk memimpin reformasi kepolisian. Polisi harus dihindarkan dipergunakan untuk kepentingan balas dendam pribadi ataupun kelompok. Dipakai untuk kepentingan menggolkan ambisi orang perorang atau kelompok," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak berjanji akan mengungkap nama capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dalam satu kasus pada hari ini.
"Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis," ujar Victor saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (29/8).
Dia mengatakan, kasus yang disebut-sebut melibatkan calon pimpinan KPK tersebut merupakan perkara yang ditanganinya. "Ada laporannya ke saya," katanya.
Namun kemudian hal ini dibantah sendiri oleh Victor. "Saya enggak pernah bilang mengumumkan tersangka," kilah Victor di Mabes Polri, Jaksel, Senin (31/8).
Mengumumkan tersangka, ungkap dia, tidak boleh dilakukan. Jika dilakukan maka itu akan melanggar equality before the law atau persamaan di depan hukum.
"Sampai kapan pun saya enggak akan pernah mengumumkan tersangka," tegas Victor.
Mengenai informasi yang diungkapkan pada hari ini, jelasnya, Itu merupakan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan satu kasus. Lagi-lagi, Victor enggan membeberkan kasus apa.
"Nanti sore saya beritahu. Saya enggak pernah nyidik kasus capim KPK. Jangan dicampur adukkan profesionalisme Polri dan KPK. Penyidikan itu profesional," jelas dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaApa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaKPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.
Baca SelengkapnyaKPK menyayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menitipkan dokumen rahasianya ke Rusia
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca SelengkapnyaBenny kemudian menantang Kejaksaan Agung untuk berani mengungkap kasus besar yang saat ini masih berjalan
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca Selengkapnya