Bareskrim gagalkan penyelundupan narkoba Rp 20 M dari Malaysia
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi pada 11 Januari 2016 lalu. Tujuh dari delapan tersangka telah diamankan.
"Satu sindikat internasional A dan kawan menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia," ujar Nugroho aji Wijayanto, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Senin (17/1).
Melalui timsus NIC (Narcotic Investigasi Center), berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus sabu dengan berat total 10 kg, 100 butir ekstasi, senilai Rp 20,05 miliar.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Apa yang sedang dievakuasi ke Indonesia? Sebuah video beredar di media sosial Snack Video menampilkan narasi bahwa Indonesia sedang mengevakuasi 1.000 warga Palestina menggunakan kapal.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya berupa dua buah tas ransel untuk menyembunyikan sabu, seperangkat alat isap sabu dan 4 unit kendaraan bermotor (dua mobil pajero, satu Toyota Innova dan sebuah motor bebek).
Menurutnya, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Guangzhou. Sementara ekstasi yang disita diduga berasal dari Belanda.
Kedua barang terlarang tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia dengan menggunakan kapal kecil (speed boat) ke Jambi dan ke Jakarta melalui jalur darat.
"Dari kasus ini berhasil diselamatkan lebih dari 100 ribu pengguna," katanya.
Ketujuh tersangka yakni E (52), A (33), R (31), L (43), AS (25), AR (25) dan AM (44) terancam pidana primair pasal 114 (2) juncto pasal 132 (2) UURO Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca Selengkapnya