Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 12 Miliar

Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 12 Miliar Bareskrim tangkap tiga pengedar sabu. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Tim Satgas II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Bogor, Jawa Barat. Ketiga orang tersebut berinisial RR (36), BO (29) dan FA (26).

"Awalnya tim mendapatkan informasi peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta. Setelah beberapa minggu dilakukan survei terhadap target," kata Wadir IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/11).

Krisno menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap RR pada Kamis (8/11) sekitar pukul 21.00 WIB di Parkiran Depan Restoran Yosinoya Pantai Indah Utara 2, Kecamatan Penjaringan Kodya, Jakarta Utara.

"Penangkapan terhadap RR setelah tim melakukan survei beberapa minggu, sekaligus mengamankan barang bukti," jelasnya.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan terhadap RR. Hasil dari pengembangan tersebut, tim melakukan penangkapan kembali terhadap BO dan FA sekitar pukul 01.50 WIB di Kampung Cikopomayak, Desa Neglasari, Kecamatan Jasingan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 11 November 2018.

"Untuk modusnya ini tersangka BO mengajak tersangka FA untuk menemani dan tersangka Berli memerintahkan Rizki yang mengambil barang di parkiran dengan ditaruh di semak-semak belakang parkiran," ujarnya.

Narkoba yang diedarkan ketiganya ini dikemas dengan jenis atau model yang baru.

"Ini kemasannya jenis baru, kalau biasanya kan bungkusan teh China berwarna emas. Sepanjang saya jadi polisi narkoba baru ketemu kemasan yang seperti ini," ungkapnya.

Dalam penangkapan terhadap ketiganya ini, pihaknya mengamankan barang bukti tas jinjing merek Blasted yang di dalamnya berisi 10 plastik besar berisi sabu seberat 12,487 kilogram. Telepon genggam merek Samsung J7 Frame dan Oppo F7.

"Narkotika jenis ini dapat dipasarkan dengan harga Rp 1 miliar per kg, sehingga total harganya Rp 12 miliar," ucapnya.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp 10 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Listyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat

Dari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Berton-ton Sabu dan Ganja Disita Polisi dari 80 Kasus Narkoba Sepanjang September-Oktober 2024
FOTO: Penampakan Berton-ton Sabu dan Ganja Disita Polisi dari 80 Kasus Narkoba Sepanjang September-Oktober 2024

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya