Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 12 Miliar
Merdeka.com - Tim Satgas II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Bogor, Jawa Barat. Ketiga orang tersebut berinisial RR (36), BO (29) dan FA (26).
"Awalnya tim mendapatkan informasi peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta. Setelah beberapa minggu dilakukan survei terhadap target," kata Wadir IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/11).
Krisno menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap RR pada Kamis (8/11) sekitar pukul 21.00 WIB di Parkiran Depan Restoran Yosinoya Pantai Indah Utara 2, Kecamatan Penjaringan Kodya, Jakarta Utara.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Penangkapan terhadap RR setelah tim melakukan survei beberapa minggu, sekaligus mengamankan barang bukti," jelasnya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan terhadap RR. Hasil dari pengembangan tersebut, tim melakukan penangkapan kembali terhadap BO dan FA sekitar pukul 01.50 WIB di Kampung Cikopomayak, Desa Neglasari, Kecamatan Jasingan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 11 November 2018.
"Untuk modusnya ini tersangka BO mengajak tersangka FA untuk menemani dan tersangka Berli memerintahkan Rizki yang mengambil barang di parkiran dengan ditaruh di semak-semak belakang parkiran," ujarnya.
Narkoba yang diedarkan ketiganya ini dikemas dengan jenis atau model yang baru.
"Ini kemasannya jenis baru, kalau biasanya kan bungkusan teh China berwarna emas. Sepanjang saya jadi polisi narkoba baru ketemu kemasan yang seperti ini," ungkapnya.
Dalam penangkapan terhadap ketiganya ini, pihaknya mengamankan barang bukti tas jinjing merek Blasted yang di dalamnya berisi 10 plastik besar berisi sabu seberat 12,487 kilogram. Telepon genggam merek Samsung J7 Frame dan Oppo F7.
"Narkotika jenis ini dapat dipasarkan dengan harga Rp 1 miliar per kg, sehingga total harganya Rp 12 miliar," ucapnya.
Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya