Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut, Buka Peluang Kasus Naik Penyidikan

Bareskrim Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut, Buka Peluang Kasus Naik Penyidikan Ilustrasi obat sirop. ©2022 pixabay/Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri bakal menggelar perkara untuk memastikan pidana terkait kasus gagal ginjal akut pada anak diduga disebabkan konsumsi obat sirop. Gelar perkara dilakukan penyidik Bareskrim, hari ini Selasa (1/11).

"Iya tunggu dulu nanti hasilnya ya, biar kita gelar dulu," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11).

Pipit mengatakan, gelar perkara dilakukan penyidik di Bareskrim Polri dan dihadiri Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai unsur medis.

"Kalau sudah selesai hasilnya ya. Ini masalahnya kan urusan medis ini di sini kan harus ada ahli, enggak bisa Dirtipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah," ujar dia.

Pipit melanjutkan, gelar perkara ini dilakukan nantinya untuk melihat apakah kasus penyakit gagal ginjal akut itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

"Ndak (bukan cari tersangka) nanti itu. Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya biar komprehensif ya," ujar dia.

3 Perusahaan Didalami

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki tiga perusahaan farmasi terkait kasus penyakit gagal ginjal akut anak-anak. Perusahaan ini adalah produsen obat diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.

"Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (31/10)

Adapun dua dari tiga perusahaan itu adalah perusahaan yang telah didalami sebelumnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Supaya diusut, karena diduga mengandung cemaran bahan kimia berbahaya.

Meski begitu, Bareskrim Polri belum rincikan identitas dari perusahaan -perusahaan tersebut yang tengah didalami soal kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan termasuk tindakan pidana seperti unsur kelalaian dan lainnya.

"Pasal 196 UU Kesehatan," ujar Pipit.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana

Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok

Polisi sudah melayangkan surat panggilan ke Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya