Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim gelar perkara Abraham Samad

Bareskrim gelar perkara Abraham Samad Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri saat ini tengah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Gelar perkara tersebut guna menindaklanjuti surat perintah penyidikan kasus yang dilaporkan ketua KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide.

"Sejak tadi sudah gelar perkara di Wasidik, ini gelar perkara laporan AS (Abraham Samad) yang dipolisikan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide," kata KabagPenum Polri, Kombes Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2).

Rikwanto mengatakan gelar perkara yang berlangsung sekitar dua jam itu melibatkan berbagai unsur internal Polri.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam gelar perkara itu saling mengkonfirmasikan satu dengan yang lainnya mengenai keterangan yang didapat. Apa-apa yang perlu dibahas itu yang dilakukan," ujarnya.

Rikwanto menuturkan, dalam gelar perkara itu dibahas berbagai hal-hal yang memang berkaitan dengan penyidikan, termasuk soal saksi-saksi, barang bukti dan bukti pendukung. Sejauh ini dalam gelar perkara yang masih berlangsung, penyidik belum memberikan kesimpulan apakah akan dihentikan atau status Samad dinaikkan menjadi tersangka.

"Nanti akan gelar perkara lagi, tapi belum tahu kapan. Hasil gelar perkara hari ini juga belum disimpulkan," pungkasnya.

Seperti beritakan, Samad dilaporkan oleh ketua KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide terkait dugaan pertemuan lobi politiknya dalam pemilu lalu di apartemen SCBD, Jakarta, pada Kamis (22/1) silam.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya