Bareskrim Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI), hari ini Rabu (10/3). Insiden penembakan itu terjadi saat laskar FPI dan polisi terlibat dalam rentetan bentrokan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut Argo, penyidik akan menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ya hari ini gelar perkara naik penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dugaan kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terungkap setelah Komnas HAM melakukan investigasi Komnas HAM. Hasil penyelidikan dilakukan Komnas HAM ditemukan dua peristiwa berbeda terkait kematian enam anggota FPI saat terjadi bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.
Dua laskar FPI meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin ditumpangi mereka saat mengawal rombongan Muhammad Rizieq Syihab. Dua anggota FPI itu tewas saat terjadi baku tembak dengan kepolisian.
Sementara empat laskar FPI lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.
Komnas HAM kemudian meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tapi bukan mendahulukan penyidikan terhadap dugaan unlawfull killing, Bareskrim Polri justru menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka atas tuduhan penyerangan terhadap anggota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, status tersangka yang disandang enam anggota FPI bagian dari pertanggungjawaban hukum.
"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Meski demikian, polisi segera menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka meninggal dunia. Sementara itu, penyidikan dugaan unlawful killing baru dimulai berdasarkan laporan yang dibuat Internal kepolisian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyelidikan tersebut salah satunya untuk menindaklanjut rekomendasi Komnas HAM. Ramadhan menyebut saat ini statusnya sudah dibebas tugaskan.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya. Statusnya masih terlapor," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (4/3).
Ramadhan tak berbicara banyak terkait tiga terlapor tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami pelanggaranya yang dilakukan.
"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," tandas dia.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.
Baca SelengkapnyaPropam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca Selengkapnya