Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim kembali tetapkan tersangka kasus calon haji lewat Filipina

Bareskrim kembali tetapkan tersangka kasus calon haji lewat Filipina Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus pemberangkatan calon jemaah haji melalui Filipina secara ilegal. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.

"Tersangka ada delapan. Dari travel ada tujuh, kemudian perorangan satu. Itu masih dalam proses pemberkasan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9).

Dari informasi yang didapat, kedelapan orang ini sebelumnya sudah memberangkatkan 700 orang ke Mekkah secara ilegal. Namun, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum menerima data dari 700 orang tersebut.

"Dia kan berangkatnya bukan mau ke luar negeri, jadi kita masih berkoordinasi dengan Kemenlu. Tapi Kemenlu sudah sepakat nanti kita jemput bola," ujarnya.

"Akan diberangkatkan empat anggota kita ke Jeddah untuk melacak. Kemudian, tiga ke Filipina. Dari keterangan di Jeddah kita maksimalkan itu dengan yang dari Filipina," tambah dia.

Setelah mendapat informasi yang cukup, penyidik akan menelusuri data-data pemberangkatan para calon jemaah haji secara ilegal di Indonesia. Namun, menurut Ari hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah mengembalikan para calon haji di Mekkah tanpa harus melalui Filipina.

"Kita masih penyelidikan karena Kemenlu datanya masih perlu dikoordinasikan lagi. Sekarang sebenarnya, koordinasinya bagaimana warga kita bisa kembali langsung ke Indonesia tidak melalui Filipina," tandas Ari.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus calon jemaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang itu yakni, AS, BMDW, MNA, HMT, F, AH, ZAP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Lombok NTB
Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Lombok NTB

Sampai saat ini penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon

Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan

Polisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.

Baca Selengkapnya
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, 18 Orang Tersangka Teroris Diamankan di Enam Kota
Dalam Sebulan, 18 Orang Tersangka Teroris Diamankan di Enam Kota

Ramadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Satu Teroris Jaringan Anshor Daulah di Kalbar dan 5 Jamaah Islamiyah di Sumsel
Densus 88 Tangkap Satu Teroris Jaringan Anshor Daulah di Kalbar dan 5 Jamaah Islamiyah di Sumsel

Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris yang Ancam Kunjungan Paus Fransiskus, Ini Peran Mereka
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris yang Ancam Kunjungan Paus Fransiskus, Ini Peran Mereka

Densus 88 menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku teroris yang mencoba melakukan aksi provokasi selama kedatangan Paus Fransiskus

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya