Bareskrim Kirim Panggilan Kedua ke Edy Mulyadi
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua ke Edy Mulyadi. Diketahui, Edy dilaporkan atas sejumlah kasus di beberapa Polda. Pelaporan-pelaporan tersebut kini ditarik seluruhnya oleh Bareskrim Polri.
"Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
Agus belum merincikan perihal waktu pemanggilan kedua terhadap Edy. Dia hanya menekankan jika apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan Polri di Maluku Utara? 'Polri melalui Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menghadirkan perpustakaan terapung untuk meningkatkan minat baca dan belajar kepada anak-anak di Desa Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, Malut,' seperti dikutip dari keterangan unggahan video akun Instagram @divisihumaspolri.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Termasuk ketika disinggung soal aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal perintah membawa yang bisa dilakukan pada panggilan ketiga.
"Penyidik ada mekanismenya," katanya.
Bahkan, jika Edy Mulyadi merasa mekanisme yang dilakukan melanggar aturan, Agus mempersilakan pihak yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau nggak pas ya silakan saja tempuh jalur praperadilan," kata Komjen Agus.
Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi dipastikan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang telah dijadwalkan pada Jumat (28/1) terkait kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan 'tempat jin buang anak' yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir menjelaskan alasan kliennya tidak memenuhi pemanggilan hari ini, karena aturan dalam hukum KUHAP mengatur surat pemanggilan maksimal tiga hari.
"Tidak boleh terburu-buru maksimal tiga hari, kan baru dua hari, artinya ada prosedur yang dilanggar," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Herman juga menilai kalau surat pemanggilan yang diterima kliennya tidak mencantumkan kasusnya secara jelas duduk kasus yang tengah dilakukan penyidikan.
"Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuman ada pasal sara-sara saja," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya