Bareskrim Lacak Aset Milik Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para terduga pelaku kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes), yakni VAK, B dan DR. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/12).
Tak hanya melacak aset milik para tersangka, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli atas perkara tersebut.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Rencana berikut juga akan memeriksa ahli perdagangan, ahli perbankan, dan ahli TPPU serta pemeriksaan pihak bank, Kemenkes, Kemendikbud terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," ujarnya.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSejauh ini baru Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis diketahui publik diperiksa Kejagung.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca Selengkapnya