Bareskrim naikkan kasus Cedrus Investments ke penyidikan
Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meningkatkan proses penyidikan terhadap PT Cedrus Investments Ltd., yang dilaporkan pengusaha asal Medan Sumatera Utara Harun Abidin terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang.
"Sudah tahap penyidikan saat ini beberapa saksi sudah diperiksa," kata Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Polisi Agung Setya dilansir Antara, Sabtu (9/4).
Agung memastikan penyidik kepolisian akan menindaklanjuti laporan pengusaha Harun Abidin terhadap perusahaan Hong Kong tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Bambang Waskito menyebutkan peningkatan status penyidikan sejak November 2015.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Namun Bambang belum menyebutkan pihak yang akan ditetapkan tersangka terkait tuduhan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut. Penyidik telah bertolak menuju Australia guna memeriksa aset perusahaan yang diinvestasikan ke Cedrus dan meminta keterangan beberapa saksi.
Sebelumnya, Harun Abidin melaporkan pimpinan PT Cedrus Investments berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1317/XI/2015/Bareskrim dengan tuduhan penggelapan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, pihak Cedrus Invesments Ltd., membantah melakukan tindak pidana dugaan investasi fiktif yang dituduhkan Harun Abidin.
"Justru klien kami (Cedrus) adalah korban sebagaimana yang telah diuraikan," tegas pengacara Cedrus Invesments Ltd., Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari Kantor Hukum Hotman Paris & partner.
Henock menjelaskan kliennya akan mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama. Alasannya, Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama belum membayar utang kepada Cedrus sebesar 2.074.513,36 Dolar AS dan ditambah bunga berjalan hingga saat ini menjadi 2.473.231 Dolar AS yang dijaminkan dengan saham PT Cakra Mineral Tbk.
Henock menegaskan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada media sosial dan tindak pidana rekayasa yang dilakukan Harun Abidin, serta pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya saham PT Cakra Mineral Tbk.
"Bahkan dengan sengaja tidak memperjualbelikan agar saham PT Cakra Mineral Tbk tidak dipegang klien kami (Cedrus) menjadi tidak bernilai," ujar Henock.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaDinaikkannya statsus perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaTim khusus telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan BS.
Baca SelengkapnyaBila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaTersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Baca SelengkapnyaAirlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin 4 Desember 2023 besok.
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaKehadiran Airlangga merupakan perdana menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir
Baca SelengkapnyaKejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Selengkapnya