Bareskrim Nilai Diskresi Kapolres Jakpus Jual Masker Sitaan Tidak Langgar Aturan
Merdeka.com - Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan diskresi khusus dari Polres Jakpus untuk menjual 72 ribu lembar masker sitaan dengan harga murah agar penimbun menjual kembali sesuai harga pasaran. Menurutnya, pengungkapan kasus penimbunan masker itu bertujuan untuk menenangkan masyarakat.
"Kamu lihat kemarin yang antri mengumpulkan masker lalu menjual dengan harga yang lain," kata dia di Bareskrim Polri, Jumat (6/3).
Daniel menyebut jika kondisi sudah kondusif, maka harga bisa kembali sesuai pasaran. Polisi hanya ingin penjual menjajakan masker kepada masyarakat dengan harga normal.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
"Sekarang kondisi sudah normal maka dikembalikan kepada mekanisme pasar. Siapa? pemiliknya nanti dikembalikan pemiliknya untuk diedarkan kembali," ucap dia.
Dia berpendapat yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto sama sekali tidak menabrak aturan. Pasalnya, yang masker dijual dengan bekerjasama dengan pemilik masker.
"Yang jual yang punya, polisinya cuma ngawasi. Polisi bukan pedagangnya. Ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa polisi hadir untuk memberikan kenyamanan," ujar Daniel.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya dalam hal ini menerapkan diskresi dengan mengacu Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ucap dia.
Dia menerangkan, rencananya bakal menyulap salah satu ruangan untuk dijadikan tempat penjualan. Yang menjadi pedagang adalah para tersangka. Sedangkan, polisi hanya mengawasi.
"Nantinya masker dibungkus dalam plastik. Satu plastik berisikan 10 lembar masker. Satu warga hanya dibatasi 10 plastik itu, biar kebagian yang lain," ucap dia.
Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukan harga jual. Menurut informasi, satu kotak harganya Rp22.000.
"Nah nanti kita juga Rp22.000, nah tapi Rp22.000 itu kan 1 kotak isinya 50, berarti Rp440 per lembar, karena kami jual per 10-an nanti kami hargai Rp4.400 per 10 masker," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca Selengkapnya