Bareskrim Panggil Pelapor Dugaan Makar Mardani Ali Sera dan Eks Jubir HTI
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan terkait tuduhan makar dilakukan oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Pemeriksaan tahap awal dilakukan dengan memanggil pihak pelapor, yakni Komarudin.
"Sehubungan dugaan tindak lanjut kasus tersebut, pelapor akan dipanggil memberi keterangan," kata Pengacara LBH Almisbat Adhel Setiawan, kuasa hukum pelapor, lewat siaran pers diterima, Jumat (16/11/2018).
Agenda pemanggilan direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomer laporan, LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan rapat kabinet perdana dilaksanakan? Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelar rapat kabinet perdana bersama seluruh menteri di Istana Negara, Rabu (23/10).
-
Dimana markas besar Polri? Kemudian, Kepala Kepolisian Negara kala itu Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo bikin kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bernama Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan Jokowi akan menghadiri Apel Kader Gerindra? Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menghadiri Apel Kader Partai Gerindra yang digelar di Indonesia Arena Senayan Jakarta, Sabtu (31/8/2024) pukul 19.00 WIB.
Menurut Komarudin, Ismail Yusanto dan Mardani Ali diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).
Pernyataan diduga sebagai bentuk makar terdapat dalam frasa GANTI SISTEM dalam gerakan #2019GANTIPRESIDEN yang dilakukan oleh eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Mardani Ali Sera.
"Keinginan mengganti sistem kenegaraan NKRI yang sudah baku dan berlaku, yakni Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI. Sebagaimana HTI yang sudah jelas-jelas dilarang dan dibubarkan," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Rabu 12 September 2018.
Reporter: M Radityo
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi para pengacara, Senin, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan proses penyidikan terus masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku sendiri merupakan kader PDIP yang sudah jadi buronan sejak 9 Januari 2020
Baca SelengkapnyaArief enggan merinci lagi perihal pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi itu yang tiba-tiba saja diperiksa oleh Kortas Tipikor.
Baca SelengkapnyaNamun, Hasto memastikan akan hadir memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca Selengkapnya