Bareskrim Polri masih kaji laporan Hakim Sarpin
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel, Hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY bidang rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri. Laporan tersebut terkait keduanya yang mengkritik keputusan Hakim Sarpin atas sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
"Sudah diterima," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).
Waseso mengatakan, Bareskrim Polri sudah menerima laporan Hakim Sarpin terhadap dua pejabat KY tersebut pada Rabu (18/3) kemarin. Laporan itu diterima dengan nomor Laporan Polisi No.Pol LP/335/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim? SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Sementara, lanjut dia, untuk Suparman Marzuki diterima pihaknya dengan nomor Laporan Polisi No.Pol LP/336/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015. Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan kajian terkait laporan tersebut.
"Sedang kita analisa," kata Waseso.
Sebelumnya, Hakim Sarpin juga pernah melayangkan somasi terhadap mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja terkait komentarnya atas putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Bahkan keluarga Sarpin juga pernah melaporkan dua dosen Universitas Andalas ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat Feri Amsari dan Charles Simabura karena melontarkan kritik terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca Selengkapnya