Bareskrim Polri Sebut Kasus Pembunuhan Pelapor Penambangan Liar di Kalsel Sudah Benar
Merdeka.com - Bareskrim Polri menilai penanganan kasus dugaan penganiayaan advokat Jurnaki di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah berjalan sesuai hukum. Hal itu terkait permintaan Tim Advokasi Jurkani agar proses penyidikannya diambil alih Bareskrim Mabes Polri
"Kasus penganiayaan berujung kematian itu ditangani Polda Kalsel. Penanganan kasusnya sudah benar, sudah ada tersangka dan diproses sebagaimana aturan yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Selasa (14/12).
Menurutnya, pihak kepolisian telah mengusut kasus penganiayaan yang dialami Jurkani secara benar dengan telah ditetapkannya tersangka. Sementara terkait adanya kegiatan motif lain penganiayaan terkait tambang ilegal, itu di luar materi penyidikan.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Kita tidak lihat ke sana (tambang ilegal). Kita lihat penganiayaannya. Kalau di luar kasus, silakan saja saya tidak perlu menanggapi. Saya cek penanganan kasusnya sudah benar. Kejanggalan itu menurut dia (Febri), sedangkan kita tidak bicara kejanggalan. Kita bicara fakta penyidikan saja," tegasnya.
Terlebih, Andi mengungkapkan, Polda Kalsel yang menangani kasus penganiayaan Jurkani telah meringkus dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang terduga pelaku lainnya masih buron, dan sedang dilakukan pengejaran.
"Dua (pelaku lain) masuk DPO (daftar pencarian orang). Saya perintahkan anak buah backup Polres Tanah Bumbu untuk mengejar dua lagi DPO " tutupnya.
Kasus Jurkani
Kasus penganiayaan tragis terhadap seorang advokat bernama Jurkani yang mencoba mengusut dugaan adanya pertambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut. Kasus kematian Jurkani kini dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Jurkani itu seorang advokat di Kalimantan Selatan yang mengadvokasi melawan tambang ilegal. Yang akhirnya nahas mengalami pembacokan yang sangat tragis hingga tewas saat menjalani perawatan intensif. Jurkani ini kami jadikan simbol, kita jadikan akronim perjuangan rakyat Kalimantan Selatan," kata Muhamad Raziv Barokah selaku anggota tim advokasi JURKANI, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (24/11).
Menurutnya, kasus penganiayaan Jurkani yang ditangani Polres Tanah Bumbu tidak mengungkap motif yang sebenarnya. Pasalnya, dia tak menerima apabila tewasnya Jarkani hanya diusut sebatas pentapan dua tersangka yang membacok dengan alasan kesalahpahaman.
"Kedua orang tersangka ini dalam kondisi mabuk, di bawah minuman keras. Ada perselisihan paham, atau tersinggung. Ini lah yang kita ingin buktikan bahwa itu sama sekali dalil yang tidak logis dan tidak benar," kata dia.
Raziv mengatakan, Jurkani selaku advokat perusahaan tambang PT Anzawara Satria dianiaya hingga tewas setelah menemukan alat berat ilegal ketika melakukan peninjauan di wilayah Tanah Bumbu pada Jumat (22/10) lalu.
"Benar ketika meninjau. Jadi pukul 16.46 Wib terjadi penemuan alat berat. Itu lalu disampaikan permasalahan ini ke Polres Tanah Bumbu, pada orang-orang penambang ilegal," kata dia.
Karena masalah tersebut tak menemui titik temu, Jurkani lantas ingin melaporkan temuannya ke pihak kepolisian. Namun, saat diperjalan rombonhan Jurkani dicegat sebanyak 20 sampai 30 orang yang lantas menganiaya Jurkani, hingga tewas.
"Ketika di perjalanan mobil, Jurkani sudah diadang oleh beberapa mobil dan di susul beberapa mobil dibelakang dan terjadilah apa yang kami sebut sebagai proses eksekusi di situ," ujar dia.
Lebih lanjut atas kasus tersebut, Raziv mendorong agar kasus pembacokan terhadap Jurkani tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Merujuk pada informasi yang dihimpun tim advokasi JURKANI, ada sekitar 20 sampai 30 orang yang melakukan pengepungan terhadap Jurkani.
"Kami mendorong, mengadvokasi ini jangan sampai berenti di aktor lapangan. Tapi kami meminta kehadiran negara dengan seluruh organ-organnya, termasuk KomnasHAM, LPSK, dan instansi yang juga nanti akan kami hadiri begitu ya," imbuhnya.
Raziv mengatakan seharusnya dibuktikan adalah kasus pembacokan terhadap Jurkani bukan masalah salah paham sebagaimana yang disebutkan oleh polisi. Kematian Jurkani, menurutnya, adalah upaya pembungkaman terhadap advokat yang berjuang melawan penambangan ilegal.
"Bahwa untuk mencari, mendapatkan aktor intelektual. Karena peristiwa ini tidak hanya Jurkani saja, sebelum-sebelumnya juga sudah banyak sekali kasus-kasus kriminalisasi, intimidasi, bahkan pembunuhan akibat konflik agraria dan sumber daya ini," pungkas Raziv.
Respon Komnas HAM
Atas adanya laporan ini, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mendalami rangkaian kasus yang berujung pada kematian Jurkani tersebut. Dengan turut menyerahkan bukti mengenai kasus penyerangan terhadap Jurkani ke pihak Komnas HAM.
Adapun beberapa bukti seperti foto dan video yang berkaitan dengan kasus penyerangan itu turut diberikan kepada Komnas HAM. Bukti itu, bakal dijadikan bekal untuk bahan pendalaman.
"Ada video, ada foto, ini yang bakal kami dalami, cuman satu hal yang paling penting adalah peristiwa ini di tempat terang benderang, peristiwa ini memiliki latar belakang yang juga terang benderang," kata Anam usai audiensi.
Meski demikian, Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan apapun berkaitan dengan kasus pembacokan yang berujung pada tewasnya Jurkani. Atas hal itu, Anam berharap agar semua pihak, khususnya kepolisian agar terbuka dalam hal proses penanganan kasus tersebut.
"Kami berharap semua pihak terbuka termasuk juga kepolisian. Bagaimana proses penanganan kasus ini," papar Anam.
Disisi lain, Anam menanggapi terkait adanya laporan hambatan dalam penyelidikan kasus kematian Jurkani. Dia menyarankan agar kasus ini turut dilaporkan kepada Mabes Polri.
"Kami baru dapat informasi dan sebagainya, belum mendalami. Tapi untuk menjamin prosesnya baik, polisi juga profesional, ya memang semakin ditangani kepolisian di level paling atas, semakin baik prosesnya," imbaunya.
Sekedar informasi jika akibat insiden pembacokan pada 22 Oktober 2021., Jurkani sempat mendapatkan perawatan secara intensif selama 13 hari, hingga kemudian meninggal dunia pada 3 November 2021.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca Selengkapnya