Bareskrim Polri tahan 2 tersangka kasus perdagangan orang ke Turki
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang berinisial S dan VR. Terungkapnya kasus ini setelah Yasicha N, yang merupakan anggota Polri melapor ke Bareskrim pada 1 Maret 2016.
"Modusnya sama untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dalam rekam jejak S, hampir 600 korban yang dikirim ke Timur Tengah dan Istanbul. Sementara berdasarkan data dari duta besar kita di Syria sekitar 606 orang pekerja asal Indonesia yang dikembalikan pada tahun 2015," tegas Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana, dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Umar yakin masih banyak korban lainnya. Pada tahun 2012 hingga 2014 sekitar 130 ribu korban berada di Syria. Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban memilih jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya yaitu bunuh diri dan hilang.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Ada yang dianiaya juga," tambah Umar.
Umar menjelaskan, berdasarkan kronologis dari korban sekaligus saksi pada bulan Januari 2016, mereka direkrut oleh S untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi dengan upah sebesar 300 USD atau Rp 3.500.000 per bulan. Setelah direkrut, korban langsung diserahkan kepada V.
Saksi kemudian ditampung di rumah V sembari menunggu jadwal keberangkatan ke Turki. Sekitar tanggal 15 Januari 2016, korban kemudian diterbangkan ke luar negeri dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Batam-Johor (Malaysia)-Turki.
Setiba di Johor, saksi ditampung oleh Muhammad yang merupakan suami S di apartemen. Setelah tiba waktu keberangkatan, korban diterbangkan ke Turki menggunakan pesawat Turki Airlines.
"Setiba di Turki saksi diterima oleh agen Turki yang bernama Abu Iyad kemudian disalurkan pada majikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan selama bekerja saksi tidak menerima gaji. Karena saksi tidak betah bekerja kemudian saksi berminat untuk kabur dan meminta perlindungan di KBRI Turki untuk diproses kepulangannya di Indonesia," papar Umar.
Adapun korban sekaligus saksi dalam kasus ini yaitu Nita Sunita, Bisnawati, Nuriani, Lisnawati, Enju, Rini Tarsini, Ina, Ana Sigianah dan Acoh Komalasari. Barang bukti yang disita yaitu Foto Copy paspor milik TKI, Boording pesawat, buku tabungan BCA, BNI serta ATM, ponsel merek Samsung dan Oppo milik TSK.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca Selengkapnya